Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer berterima kasih kepada kedua orang tua mendiang yosua yang telah membukakan pintu maaf baginya.
Richard pun menyampaikan maafnya melalui komunikasi via telepon bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
"Kemarin, terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja. Ya, dia (Bharada E) senang sekali, ada titipan ini," kata Hasto saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Hasto menyampaikan pesan Richard kepada awak media bahwa Bharada E menyampaikan rasa terimakasih kepada orang tua mendiang Yosua yang sudah membukakan pintu maaf sehingga dirinya mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan.
"Titip, ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua, dan ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf," kata Hasto.
Selain itu Richard juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan media yang telah turut mengawal kasusnya.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," ungkap Hasto menyampaikan pesan Bharada E.
Eksekutor penembak ajudan Ferdy Sambo tersebut juga bersyukur atas keputusan Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkannya.
"Alhamdulilah, jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," katanya.
"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," sambungnya.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, alasan mereka tidak mengajukan banding karena pihak keluarga Yosua sudah ikhlas menerima vonis tersebut.
"Bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terdakwa Penembak Brigadir J, Bharada E Kembali Jadi Brimob? Vonis Rendah dari Majikan Sambo dan Putri Candrawathi
-
Dipecat atau Masih Berpeluang Jadi Polisi? Kapolri Siapkan Segera Sidang Etik untuk Richard Eliezer
-
Kapolri Sebut Bharada E Masih Ada Peluang Kembali ke Polri
-
Kenapa Nih, Richard Elizer Bisa Bernapas Lega Gara-gara Kejagung,
-
Divonis Ringan, Apakah Richard Eliezer Tetap Bisa Jadi Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah
-
7 HP Kamera OIS dan EIS Termurah, Hasil Foto Malam Tajam Video Stabil
-
John Stones Umumkan Hengkang dari Manchester City Akhir Musim Ini
-
IQOO Siapkan HP Midrange dan Tablet Anyar, Andalkan Chipset Kelas Top
-
Nekat Gali Kuburan, Pria Ini Bawa Kerangka Kakaknya ke Bank Demi Cairkan Uang
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya
-
Kabar Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Gubernur Riau, Ini Penjelasan Pemprov
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Bayern Munich Ikut Bersaing dengan AC Milan untuk Dusan Vlahovic