Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya dari pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak usai anaknya Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan korban bernama David hingga tak sadarkan diri.
Kejadian tersebut membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil langkah tegas terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Pencopotan jabatan ini terkait dengan pemerikaan dirinya dan anaknya. Pejabat DJP itu resmi dicopot dari jabatannya per hari ini. Hal ini disampaikannya dalam konfrensi pers secara daring, Jum'at (24/2/2023).
"Mengenai status saudara RAT (Rarael Alun Trisambodo) yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan dalam hal ini, kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani.
Ditambahkan Menkeu bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael pada Rabu (23/2/2023) kemarin.
"Maka mulai hari saudara RAT, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri.
Dia menyebutkan dasar dari pencopotan itu adalah Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Dia juga meminta agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap Rafael Alun Trisambodo ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kepala David Kader GP Ansor Ditendang Seperti Bola, Mario Dandy: Ngak Takut Gw, Lapor Anj*ng
Tag
Berita Terkait
-
Puji Srimul Langsung Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, PSI: Ini Momentum Reformasi Perpajakan di Indonesia
-
Hasil Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya: Tak Sesuai Kode Etik, Mario Dandy Dipecat sebagai Mahasiswa
-
Mahfud Ungkap PPATK Sempat Lapor Anehnya Transaksi Keuangan Rafael Alun Pada 2012, Tapi KPK Tidak Tindaklanjuti
-
Mario Dandy Satriyo Pelaku Penganiayaan Didepak dari Kampus Prasetiya Mulya
-
Berkaca Kasus Dandy, Boleh Nggak Kita Libur Bayar Pajak?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Gampang Didapat di Toko Terdekat
-
Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara
-
RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru
-
Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar
-
Park Ji Hyun Jadi Idol K-Pop di Film Wild Sing, Intip Detail Karakternya
-
Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026