Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richar Eliezer batal ditahan di Lapas Salemba. Ia kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri hanya beberapa jam usai dikirim ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot agus Budi Utomo menjelaskan bahwa Bharada E tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaa di Rutan Bareskrim Polri.
"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya tidak ditempatkan di sel khusus," kata Gatot, Selasa (28/2/2023).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada sel khusus di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Tempat tahanan yang ditempati oleh Richard Eliezer selama menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan sama seperti sel tahanan lain.
"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," jelasnya.
Richard Eliezer telah resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.
Namun, Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim selama menjalani masa penahanan atas rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan.
Gatot juga menjelaskan bahwa Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus. Setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan termasuk Richard Eliezer sama. Hanya saja, selama penahanan, ada tambahan pengamanan dari LPSK.
Baca Juga: Masih Berusia 15 Tahun Agnes Gracia Minta Pengawasan KPAI, Apa Dikabulkan?
"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.
Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Rincian Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Nasib Para Anak Buah Sambo yang Divonis Lebih Tinggi dari Richard Si Eksekutor
-
Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Berkelakuan Baik
-
Bharada E Ditempatkan Bersama Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Tak Ada Sel Khusus
-
Bantah Ada Ancaman untuk Bharada E di Lapas Salemba, Wamenkumham: Kelebihan Penghuni
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh, Penjualan Awal Realme P4 Power Laris Manis
-
Meski Cerai, Virgoun Tanggung Gaji Seluruh Karyawan Rumah Inara Rusli
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Februari 2026, Klaim Prism Wings dan Item Jujutsu Kaisen
-
Media Belanda Nilai Kehadiran Mauro Zijlstra Bagian Rencana Persija Kudeta Persib Bandung
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'