Suara.com - Nasib para anak buah Ferdy Sambo termasuk yang menjadi tersangka obstruction of justice tak semulus sang eksekutor, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang Rabu (15/2/2023), Richard yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya dihukum 1,5 tahun karena berstatus justice collaborator.
Dengan status tersebut beserta hukumannya yang berada di bawah dua tahun, Richard juga dipastikan bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri. Namun, ia menerima sanksi demosi selama satu tahun. Sementara beberapa anak buah Sambo lainnya dihukum lebih tinggi.
Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Polri diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Melalui sidang Senin (27/2/2023), ia divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp27 juta. Vonis ini menjadi yang tertinggi diantara tersangka obstruction of justice yang lain.
Dalam sidang yang sama, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga menerima vonis dari majelis hakim. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara beserta denda sebesar Rp20 juta. Sebelumnya, ia juga dipecat tidak hormat dari Polri.
Tiga mantan anak buah Sambo pada Jumat (24/2/2023) menjalani sidang vonis. Mantan Kasubbagaudit dan Kasubbariksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan Kasubbariksa Baiquni Wibowo dihukum satu tahun penjara. Mereka sempat mengajukan banding saat diberikan sanksi PTDH.
Kemudian, ada eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widiyanto yang divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Di sisi lain, dirinya menjadi satu-satunya tersangka obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.
Hukuman serupa juga diterima mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin. Melalui sidang Kamis (23/2/2023), ia dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan. Disebutkan kuasa hukumnya, ia tak mengajukan banding atas vonis itu karena ingin kembali ke institusi Polri.
Menurut pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, para tersangka obstruction of justice memang seharusnya bisa diterima kembali sebagai anggota Polri. Sebab sudah ada aturannya.
Bambang menegaskan, mereka telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Jika para anak buah yang dipecat tak dikembalikan, lanjutnya, Polri akan dinilai mengambil langkah buruk.
Baca Juga: Bukan Tak Aman untuk Bharada E, Wamenkumham Sebut Lapas Salemba Belum Penuhi Standar LPSK
Pasalnya, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Brigadir J. Di mana sang penembak saja, yakni Richard Eliezer pun bisa diberi kesempatan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri. Di sisi lain, nasib eks ajudan Sambo, Ricky Rizal di kepolisian juga tak diketahui.
Ricky Rizal dalam sidang Selasa (14/2/2023) bahkan divonis 13 tahun penjara. Ia belum menjalani sidang etik karena mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menjadi anak buah Sambo di kepolisian yang hukumannya paling tinggi.
Sementara atasan mereka, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh hakim karena menjadi dalang dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua itu. Tidak diketahui apakah ia akan mengajukan banding atau tidak. Lalu, sang istri, Putri Candrawathi divonis penjara seumur hidup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bharada E Ditempatkan Bersama Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Tak Ada Sel Khusus
-
Beda Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Harus Terima Hukuman Paling Tinggi
-
Nyawa Jadi Taruhan Jika Huni Lapas Salemba, Richard Eliezer Balik Kanan
-
Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan