Suara.com - Nasib para anak buah Ferdy Sambo termasuk yang menjadi tersangka obstruction of justice tak semulus sang eksekutor, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang Rabu (15/2/2023), Richard yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya dihukum 1,5 tahun karena berstatus justice collaborator.
Dengan status tersebut beserta hukumannya yang berada di bawah dua tahun, Richard juga dipastikan bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri. Namun, ia menerima sanksi demosi selama satu tahun. Sementara beberapa anak buah Sambo lainnya dihukum lebih tinggi.
Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Polri diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Melalui sidang Senin (27/2/2023), ia divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp27 juta. Vonis ini menjadi yang tertinggi diantara tersangka obstruction of justice yang lain.
Dalam sidang yang sama, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga menerima vonis dari majelis hakim. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara beserta denda sebesar Rp20 juta. Sebelumnya, ia juga dipecat tidak hormat dari Polri.
Tiga mantan anak buah Sambo pada Jumat (24/2/2023) menjalani sidang vonis. Mantan Kasubbagaudit dan Kasubbariksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan Kasubbariksa Baiquni Wibowo dihukum satu tahun penjara. Mereka sempat mengajukan banding saat diberikan sanksi PTDH.
Kemudian, ada eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widiyanto yang divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Di sisi lain, dirinya menjadi satu-satunya tersangka obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.
Hukuman serupa juga diterima mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin. Melalui sidang Kamis (23/2/2023), ia dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan. Disebutkan kuasa hukumnya, ia tak mengajukan banding atas vonis itu karena ingin kembali ke institusi Polri.
Menurut pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, para tersangka obstruction of justice memang seharusnya bisa diterima kembali sebagai anggota Polri. Sebab sudah ada aturannya.
Bambang menegaskan, mereka telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Jika para anak buah yang dipecat tak dikembalikan, lanjutnya, Polri akan dinilai mengambil langkah buruk.
Baca Juga: Bukan Tak Aman untuk Bharada E, Wamenkumham Sebut Lapas Salemba Belum Penuhi Standar LPSK
Pasalnya, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Brigadir J. Di mana sang penembak saja, yakni Richard Eliezer pun bisa diberi kesempatan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri. Di sisi lain, nasib eks ajudan Sambo, Ricky Rizal di kepolisian juga tak diketahui.
Ricky Rizal dalam sidang Selasa (14/2/2023) bahkan divonis 13 tahun penjara. Ia belum menjalani sidang etik karena mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menjadi anak buah Sambo di kepolisian yang hukumannya paling tinggi.
Sementara atasan mereka, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh hakim karena menjadi dalang dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua itu. Tidak diketahui apakah ia akan mengajukan banding atau tidak. Lalu, sang istri, Putri Candrawathi divonis penjara seumur hidup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bharada E Ditempatkan Bersama Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Tak Ada Sel Khusus
-
Beda Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Harus Terima Hukuman Paling Tinggi
-
Nyawa Jadi Taruhan Jika Huni Lapas Salemba, Richard Eliezer Balik Kanan
-
Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda