Suara.com - Nasib para anak buah Ferdy Sambo termasuk yang menjadi tersangka obstruction of justice tak semulus sang eksekutor, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang Rabu (15/2/2023), Richard yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya dihukum 1,5 tahun karena berstatus justice collaborator.
Dengan status tersebut beserta hukumannya yang berada di bawah dua tahun, Richard juga dipastikan bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri. Namun, ia menerima sanksi demosi selama satu tahun. Sementara beberapa anak buah Sambo lainnya dihukum lebih tinggi.
Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Polri diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Melalui sidang Senin (27/2/2023), ia divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp27 juta. Vonis ini menjadi yang tertinggi diantara tersangka obstruction of justice yang lain.
Dalam sidang yang sama, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga menerima vonis dari majelis hakim. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara beserta denda sebesar Rp20 juta. Sebelumnya, ia juga dipecat tidak hormat dari Polri.
Tiga mantan anak buah Sambo pada Jumat (24/2/2023) menjalani sidang vonis. Mantan Kasubbagaudit dan Kasubbariksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan Kasubbariksa Baiquni Wibowo dihukum satu tahun penjara. Mereka sempat mengajukan banding saat diberikan sanksi PTDH.
Kemudian, ada eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widiyanto yang divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Di sisi lain, dirinya menjadi satu-satunya tersangka obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.
Hukuman serupa juga diterima mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin. Melalui sidang Kamis (23/2/2023), ia dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan. Disebutkan kuasa hukumnya, ia tak mengajukan banding atas vonis itu karena ingin kembali ke institusi Polri.
Menurut pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, para tersangka obstruction of justice memang seharusnya bisa diterima kembali sebagai anggota Polri. Sebab sudah ada aturannya.
Bambang menegaskan, mereka telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Jika para anak buah yang dipecat tak dikembalikan, lanjutnya, Polri akan dinilai mengambil langkah buruk.
Baca Juga: Bukan Tak Aman untuk Bharada E, Wamenkumham Sebut Lapas Salemba Belum Penuhi Standar LPSK
Pasalnya, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Brigadir J. Di mana sang penembak saja, yakni Richard Eliezer pun bisa diberi kesempatan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri. Di sisi lain, nasib eks ajudan Sambo, Ricky Rizal di kepolisian juga tak diketahui.
Ricky Rizal dalam sidang Selasa (14/2/2023) bahkan divonis 13 tahun penjara. Ia belum menjalani sidang etik karena mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menjadi anak buah Sambo di kepolisian yang hukumannya paling tinggi.
Sementara atasan mereka, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh hakim karena menjadi dalang dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua itu. Tidak diketahui apakah ia akan mengajukan banding atau tidak. Lalu, sang istri, Putri Candrawathi divonis penjara seumur hidup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bharada E Ditempatkan Bersama Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Tak Ada Sel Khusus
-
Beda Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Harus Terima Hukuman Paling Tinggi
-
Nyawa Jadi Taruhan Jika Huni Lapas Salemba, Richard Eliezer Balik Kanan
-
Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar