Polda Metro Jaya secara resmi memperpanjang kembali masa penahanan tersangka penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan anak yang berkonflik dengan hukum AGH (15).
"Iya betul (diperpanjang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Sebagai informasi Mario Dandy ditahan sejak 20 Februari 2023 pada malam kejadian. Ada pun Shane Lukas ditahan empat hari setelahnya yakni 24 Februari 2023.
AGH yang berstatus anak berkonflik dengan hukum baru di tahan pada 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan.
Sejauh ini AGH sudah mendekam di LPKS selama 7 hari, nantinya dia akan ditahan selama 8 hari ke depan.
Panggil Empat Saksi
Menurut rencana Pola Metro Jaya akan memanggil empat orang saksi demi kepentingan penyelidikan kasus penganiayaan kepada anak salah satu pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Trunoyudo, pemanggilan para saksi tersebut untuk memperkuat adanya dugaan perencanaan penganiayaan terhadap korban David yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH.
Baca Juga: Dokter Tim PSS Ungkap Kondisi Dua Legiun Asing Jelang Lawan Borneo FC
Diketahui dari ketiga saksi yang akan dipanggil satu diantaranya adalah seorang wanita berinisal APA yang merupakan mantan dari tersangka Mario. Ketiga saksi lainnya diketahui merupakan anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
"Iya (APA), masuk bagian dari itu," katanya.
Trunoyudo memastikan pihaknya akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukim terhadap anak dalam pengusutan perkara ini.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," jelas Trunoyudo.
Berita Terkait
-
Tak Pernah Besuk Maro Dandy di Tahanan, Rafael Alun Sibuk Cek Kotak Penyimpanan Uang di Bank
-
Jadi Ini Alasan Kenapa LPSK Tolak Lindungi Tersangka AG di Kasus Penganiayaan Mario Dandy
-
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs!
-
Bukan Agnes Gracia, Tersebar Video 8 Detik Mario Dandy Cium dan Mesra-mesraan dengan Sosok Wanita
-
Ini Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH Mantan Cristalino David Ozora
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
Berlatar Negeri Mongolia, Anime Jaadugar: A Witch in Mongolia Tayang 4 Juli
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Pertemuan Rahasia dengan DFB, Julian Nagelsmann Siap Mundur dari Timnas Jerman
-
Tersingkir di Piala Dunia 2026, Riyad Mahrez Nyatakan Pensiun dari Timnas Aljazair?
-
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK