Serang.Suara.com - Seorang ayah di Kabupaten Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatera Utara tewas terbakar di tangan anak kandung sendiri. Pemicu meninggalnya SZ alias Ama Edi, 57 lantaran anaknya ogah disuruh masak oleh orang tuanya.
Terduga pelaku pembakar ayah di Nias Utara sampai tewas merupakan OZ alias Oto berusia 30 tahun, peristiwa itu terjadi di Desa Hilisalo'o, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Kejadian anak bakar ayah gempar di Kabupaten Nias Utara, kejadian itu kata Plt Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu berlangsung Selasa (11/4/2023).
Kronologi ayah tewas terbakar ditangan anak kandung sendiri, kata Aiptu Yadsen F Hulu, semula ketika korban Ama Edi baru saja pulang dari kerja, ia kemudian meminta anaknya memasakan makanan.
Terduga pelaku OZ enggan mendengarkan instruksi permintaan ayahnya, sambung Plt Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu. Walau telah berulang kali korban meminta untuk memasak makanan buat mereka.
"Terduga pelaku tidak mau disuruh memasak, walau berulang kali korban berharap. Yang ketika itu korban dalam keadaan capek sepulang kerja," ujar Yadsen F Hulu, Rabu 12 April 2023.
Karena sudah berulang kali tidak mendengarkan permintaan, membuat korban memarahi anaknya, hingga kemudian menyulut emosi anak pembakar ayah di Kabupaten Nias Utara.
"Mereka kemudian cekcok sampai pelaku memukul kepala ayahnya dengan sebatang kayu hingga tersungkur, dan kejadian itu terjadi di rumah korban dan pelaku," katanya.
Plt Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu menerangkan, pelaku yang merupakan anak korban tidak hanya sekali memukul melainkan berulang kali.
Baca Juga: Inilah Jadwal Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) asal Sumbar Termasuk Biaya Naik Haji
Melihat korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil kayu bakar dengan menyusunnya di atas dada korban, lalu menyiram dengan minyak tanah alias mita.
"Saat itu pelaku menyalakan pemantik hingga membuat tubuh korban terbakar di bagian kepala," kata Plt Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu.
Pelaku kemudian tersadar dengan memadamkan api yang telah membakar tubuh korban, saat itu korban tidak lagi bernyawa.
"Kini jenazah sedang di RSUD Gunungsitoli untuk divisum, guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun OZ kini berada di sel tahanan Polres Nias Utara, "Pelaku sekarang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tuturnya. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar