/
Kamis, 27 April 2023 | 15:55 WIB
ILUSTRASI: Penjaga keamanan di Cengkareng jadi korban penusukan salah sasaran. (Ist) (Ist)

Polisi menjerat dua remaja serang  lawan hingga tewas itu dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*]

Load More