Serang Suara - Simak profil Budi Hapsari hakim tunggal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyidang perkara banding Agnes Gracia Haryanto, terdakwa anak berusia 15 tahun yang terlibat penganiayaan David Ozora.
Menukil dari berbagai sumber bahwa profil Budi Hapsari, bukan hakim kaleng-kaleng. Ia ditunjuk sebagai hakim tunggal terhadap terdakwa Agnes yang divonis 3,5 tahun.
Penunjukan Budi Hapsari dari biodata yang kami dapatkan, ternyata telah mengantongi sertifikat dalam menagani kasus anak di persidangan.
Budi Hapsari adalah penentu nasib Agnes Gracia Hartanto, terdakwa yang divonis 3,5 tahun atas kasus perkara penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, 20 tahun dan Lukas Shane, 19 tahun.
Pendidikan Budi Hapsari hakim tunggal pada perkara Agnes di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata sudah meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister S2. Budi Hapsari salah satu hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pangkat Pembina Utama atau golongan IV/e.
Secara biodata pendidikan Budi Hapsari merupakan lulusan Universitas Islam Jakarta dengan perolehan magister hukum (S2). Untuk S1, Budi merupakan lulusan dari Universitas Sriwijaya, dengan jurusan Hukum Perdata.
Jadwal Sidang Banding Agnes ikin Pengacara Kaget
Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AG ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023) kemarin. Sementara itu, sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan digelar hari ini Kamis (27/4/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Solar Mahal! Ini 5 Mobil Bekas 7 Penumpang yang Irit, Cocok untuk Gantikan Innova Diesel
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari
-
Kiper Kelahiran Hoorn: Tanpa Staf Pelatih Belanda, Saya Mungkin Tak ke Indonesia
-
Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi Instansi Pengawasan Orang Asing
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17
-
4 Sheet Mask Mengandung Soybean untuk Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan