Serang.suara.com - Peristiwa mengerikan terjadi di Bandar Lampung baru-baru ini, jari seorang warga putus akibat kelompok pemuda yang kini di tahan di Polresta Bandar Lampung.
Insiden itu sontak membuat warga geram, beruntung pihak kepolisian setempat mengamankan empat pemuda tanggung yang membuat jari warga putus.
Polresta Bandar Lampung menangkap empat pemuda yang membuat jari warga hilang, mereka masih berusia remaja dan telah tertangkap di ruah masing-masing. Hal itu disampaikan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (15/5/2023).
Keempat remaja sekaligus pemuda tanggung itu antara lain MF 17 tahun, AN 18 tahun dan RA 16 tahun serta AW 18 tahun. Mereka berasal dari Lampung Selatan dan juga warga Way Kandis, Bandar Lampung.
"Korban melaporkan kejadian itu ke kami setelah insiden jari terputus di Pahoman, Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
Intel dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bermodal laporan polisi: LP/B/684/V/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2023 langsung bergerak cepat.
Tidak butuh lama bagi mereka menangkap empat pemuda yang merupakan kelompok geng motor di Bandar Lampung. Selain mengamankan mereka, polisi juga menyita senjata tajam dari kediaman para pelaku geng motor yang membuat jari warga putus.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Darurat tahun 1951, empat pemuda tanggung merupakan geng motor terjerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56.
Yang mana Pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan. [*]
Baca Juga: Arogan! Pengemudi Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Palsu TNI dan 'RF' di Jaksel Kena Razia Satlantas
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Daijiro Cirinho, Pemain Keturunan Indonesia di Klub Milik Cristiano Ronaldo
-
Frenkie de Jong Cedera Hamstring, Harus Absen 6 Minggu
-
Adegan Suami Pesan Makan Satu di FTV Kisah Nyata Viral, Disebut Mirip Cerita Salshabilla Adriani
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Lindungi Atlet, Ketua Umum FPTI Pastikan Bakal Tangani Laporan akan Ditangani Serius
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals
-
Bisa Ditinggal Timnas Indonesia, Malaysia Was-was Menanti Sanksi