Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani sidang lanjutan beragendakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Ferry Irawan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim telah melakukan tindak pidana KDRT kepada sang istri Venna Melinda. Karenanya hakim memvonis Ferry Irawan dengan pasal ayat 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Putusan satu tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun. Menurut kuasa hukum dari Ferry Irawan pasal 44 ayat 1 yang dilaporkan oleh ibu dari tiga orang anak ini gugur sehingga vonis lebih ringan.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," ujar Jeffry Simatupang mengutip Kompas.com.
Namun pihak Ferry Irawan masih belum memutuskan akan mengajukan banding. "Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," tambahnya.
Diketahui, Ferry Irawan melakukan KDRT pada Venna Melinda yang baru saja dinikahinya tersebut pada sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Akibat KDRT tersebut hidung Venna Melinda berlumuran darah.
Kini, Ferry Irawan harus mendekam di penjara mempertanggung jawabkan ulahnya, sedangkan Venna Melinda kini siap nyaleg dengan diusung Partai Perindo.
Berita Terkait
-
Divonis Setahun Penjara, Ferry Irawan Dinilai Hakim Lakukan KDRT Ringan
-
Venna Melinda Bantah Kasus KDRT Ferry Irawan adalah Skenarionya untuk Duduki Kursi DPR
-
Ferry Irawan Divonis Penjara Setahun, Tetap Tak Ngaku Lakukan KDRT ke Venna Melinda
-
Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Sebut Ibu Ferry Irawan Nenek Sibuk Konferensi Pers
-
Verrel Bramasta Mulai Panjangkan Ini, Usai Masuk Partai Amanat Nasional
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?
-
Diduga Nunggak Utang Rp5 Miliar, Eks Apparel Timnas Indonesia Erspo Resmi Digugat ke Pengadilan
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Jejak Digital Dwi Sasetyaningtyas Jadi Sorotan, Flexing Dikasih Ajudan dari Ayah Mertua
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
4 Lulur Mandi Bengkoang di Bawah Rp17 Ribu, Bikin Kulit Cerah dan Halus!