Serang.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentarnya terkait pengajuan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolri menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengajuan banding tersebut, karena itu merupakan hak Teddy Minahasa dalam proses keputusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Listyo kepada wartawan di Pusat Internasional Polri, Tangerang Selatan, pada Rabu (31/05/2023).
Meskipun demikian, Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan mengenai banding tersebut akan diumumkan setelah penelitian banding selesai dilakukan dalam Sidang KKEP.
"Namun, sikap Polri dalam mengambil keputusan sudah jelas, jadi dalam hal banding, saya kira tim banding tidak akan terlalu jauh," lanjutnya.
Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Alasan utama pemberian sanksi tersebut adalah karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan tawas seberat 5 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei, malam.
Selain itu, 'dosa' lain yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa adalah memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang telah diganti. Bahkan, Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan tersebut.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap dan CFD Ditiadakan Selama Hari Libur Nasional
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar aturan. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, dan pasal 11 ayat 1 huruf a.
Selain itu, terdapat juga Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. [*]
Tag
Berita Terkait
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Padang
-
5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang
-
Nasib Teddy Minahasa Putra Ditentukan Hari Ini, Hotman Paris Ngaku Tidak Vonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Usai Rilis Global, HP Murah POCO C81 Pro Bersiap Masuk ke Indonesia
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Sopir Taksi Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Diduga Tolak Mobilnya Diderek
-
Kurban Praktis dan Penuh Makna, Ibadah Jadi Lebih Mudah Lewat BRImo
-
Dampak Tragedi KA di Bekasi Timur: PT KAI Batalkan Belasan Rute Jarak Jauh