Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi sorotan termasuk Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Sorotan itu kian bertambah setelah polisi mengkategorikan kasus ini sebagai persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
Pernyataan tersebut pun menuai kontroversi dari berbagai pihak. Komnas Perempuan menegaskan kasus tersebut adalah kekerasan seksual terhadap anak.
"Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Pasalnya, para pelaku adalah orang dewasa yang seharusnya melindungi anak. Komas Perempuan juga mendukung agar hak korban dipenuhi seperti pendampingan psikologis dan medis.
Tak hanya Komnas Perempuan, masyarakat pun mengecam diksi yang digunakan tersebut. Selah satunya yakni warga Twitter yang menyebut adanya oknum yang melatarbelakangi penggunaan diksi tersebut, logika hukum yang keliru dan tidak berperikemanusiaan.
“Kalaupun kata pemerkosaan diganti persetubuhan dengan anak di bawah umur, tetap saja pidana. Atau karena ada oknum Brimob sebagai pelaku, kata pemerkosaan diganti persetubuhan. Apakah oknum Brimob tersebut lebih sakti dari Sambo dan Teddy minahasa?!” tulis warganet di Twitter.
“Logika tak berperikemanusiaan. Literasi hukumnya perlu dibina pak Kapolri. Ngeri punya bawahan perspektif seperti ini,” ujar warganet.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah menyebut persetubuhan anak di bawah umur itu karena kronologi yang diterimanya. Selain itu, pihaknya juga mengacu istilah yang terdapat pada Pasal 285 KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
Tag
Berita Terkait
-
Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
-
Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
-
Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng
-
Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK