Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi sorotan termasuk Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Sorotan itu kian bertambah setelah polisi mengkategorikan kasus ini sebagai persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
Pernyataan tersebut pun menuai kontroversi dari berbagai pihak. Komnas Perempuan menegaskan kasus tersebut adalah kekerasan seksual terhadap anak.
"Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Pasalnya, para pelaku adalah orang dewasa yang seharusnya melindungi anak. Komas Perempuan juga mendukung agar hak korban dipenuhi seperti pendampingan psikologis dan medis.
Tak hanya Komnas Perempuan, masyarakat pun mengecam diksi yang digunakan tersebut. Selah satunya yakni warga Twitter yang menyebut adanya oknum yang melatarbelakangi penggunaan diksi tersebut, logika hukum yang keliru dan tidak berperikemanusiaan.
“Kalaupun kata pemerkosaan diganti persetubuhan dengan anak di bawah umur, tetap saja pidana. Atau karena ada oknum Brimob sebagai pelaku, kata pemerkosaan diganti persetubuhan. Apakah oknum Brimob tersebut lebih sakti dari Sambo dan Teddy minahasa?!” tulis warganet di Twitter.
“Logika tak berperikemanusiaan. Literasi hukumnya perlu dibina pak Kapolri. Ngeri punya bawahan perspektif seperti ini,” ujar warganet.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah menyebut persetubuhan anak di bawah umur itu karena kronologi yang diterimanya. Selain itu, pihaknya juga mengacu istilah yang terdapat pada Pasal 285 KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
Tag
Berita Terkait
-
Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
-
Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
-
Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng
-
Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan