Serang Suara - Berita Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo yang menerima hukuman dan jalani sidang kode etik, membuat publik geram terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Inilah profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat riuh para jenderal dan netizen. Lantaran urung jalani sidang kode etik profesi Polri.
Berikut Biodata atau Profil Keduanya
Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah seorang perwira tinggi Polri yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1988. Ia pernah menjabat sebagai Kabihubinter Polri dan Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri pada periode 2020.
Namun, Napoleon terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, dan akibatnya ia dijatuhi hukuman pencopotan jabatan. Djoko Tjandra sendiri telah masuk daftar buronan Polri dan mendapat red notice interpol sejak tahun 2009.
Namun, dengan bantuan Napoleon, nama Djoko Tjandra tiba-tiba hilang dari daftar red notice. Napoleon juga diduga menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan kepada Interpol.
Belakangan, terungkap bahwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Napoleon sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon dalam kasus tersebut akhirnya membuatnya dicekal dan dihukum empat tahun penjara.
Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2021.
Meskipun telah ditahan, hingga saat ini Napoleon belum menjalani sidang kode etik sesuai prosedur yang seharusnya.
Baca Juga: Hukuman Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo Membuat Riuh Para Jenderal Polri
Biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo Profile
Kasus Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang mengeluarkan surat jalan palsu Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat Djoko Tjandra masih menjadi buronan.
Pada tahun 2020, saat membantu Djoko Tjandra, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Surat palsu yang dikeluarkan oleh Prasetijo membuat Djoko Tjandra berhasil lolos dari pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Selain itu, Prasetijo juga terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Prasetijo divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun pada tahun 2021.
Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1991 dan memiliki pengalaman di bidang reserse.
Ia pernah bekerja dengan Napoleon ketika Napoleon masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang