Salah satu pengacara terpidana kasus penganiayaan dengan korban David Ozora, Mangatta Toding Allo mengaku bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan kliennya AG sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Akan tetapi dia mengaku permohonannya tersebut diabaikan oleh majelis hakim dan jaksa.
"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Meski begitu dia tetap memastikan bahwa kliennya akan tetap hadir sebagai saksi mahkota pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakara Selatan.
"Iya, klien kami akan koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Mangatta.
Seperti diketahui, terpidana AG akan dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan kali ini terkait perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Infonya AG. Iya (saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Selasa.
Selain AG, Melisa menyebut akan ada saksi lain yakni Benni yang merupakan kawan dari terdakwa Mario.
"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Kalau nggak salah, Benni," tutur Melissa.
Baca Juga: Makin Pedas! Harga Cabai di Kota Cimahi Meroket Tajam Jelang Idul Adha 2023
Sementara itu dua saksi lain yang dijadwalkan memberikan kesaksian berhalangan hadir karena alasan tertentu. Mereka adalah eks pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda dan paman David, Rustam Hatala.
"Infonya Amanda masih sakit. Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama jaksa karena sedang haji," jelas dia.
Dalam kasus penganiayaan ini AG telah divonia Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan sudah dieksekusi ke LPKA Tangerang.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa dengan pasal yang berbeda. Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Penghuni Kontrakan di Ponorogo Hilang Misterius, Polisi Temukan Bercak Darah
-
Hakim Dan Jaksa Abaikan Permohonan Pengacara AG Soal Pemeriksaan Daring Di Sidang Mario Dandy
-
Jadi Saksi Mahkota, AG Bakal Dihadirkan Di Sidang Mario Dandy Hari Ini
-
Rekaman CCTV Ini Memperlihatkan Detik-detik Kekejian Mario Dandy ke David, Pantes Langsung Koma
-
Kekasih Mario Dandy, AG Dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Tanpa Keluarga
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Ucapan Pelatih Thailand Jelang Piala Asia 2027 Bikin Panas Suporter Timnas Indonesia
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Profil Younis Mahmoud: Mesin Gol Legendaris Irak yang Menginspirasi Generasi Piala Dunia 2026
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?
-
Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Tren Selingkuh Lewat ChatGPT Bikin Heboh Netizen