/
Selasa, 27 Juni 2023 | 10:03 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Salah satu pengacara terpidana kasus penganiayaan dengan korban David Ozora, Mangatta Toding Allo mengaku bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan kliennya AG sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Akan tetapi dia mengaku permohonannya tersebut diabaikan oleh majelis hakim dan jaksa.

"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Meski begitu dia tetap memastikan bahwa kliennya akan tetap hadir sebagai saksi mahkota pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakara Selatan.

"Iya, klien kami akan koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Mangatta.

Seperti diketahui, terpidana AG akan dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan kali ini terkait perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Infonya AG. Iya (saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Selasa.

Selain AG, Melisa menyebut akan ada saksi lain yakni Benni yang merupakan kawan dari terdakwa Mario. 

"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Kalau nggak salah, Benni," tutur Melissa.

Baca Juga: Makin Pedas! Harga Cabai di Kota Cimahi Meroket Tajam Jelang Idul Adha 2023

Sementara itu dua saksi lain yang dijadwalkan memberikan kesaksian berhalangan hadir karena alasan tertentu. Mereka adalah eks pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda dan paman David, Rustam Hatala.

"Infonya Amanda masih sakit. Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama jaksa karena sedang haji," jelas dia.

Dalam kasus penganiayaan ini AG telah divonia Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan sudah dieksekusi ke LPKA Tangerang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa dengan pasal yang berbeda. Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More