/
Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:05 WIB
KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka (Suara.com/Yaumal)

Serang.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam proses hukum terkait dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK juga menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam pernyataannya di kantor KPK pada Jumat (28/7/2023), mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan tangkap tangan, tim KPK menemukan adanya anggota TNI terlibat dalam kasus tersebut. 

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Johanis juga menyatakan adanya kesalahan dan kekhilafan dari tim KPK yang melakukan penangkapan terhadap anggota TNI. Oleh karena itu, dalam rapat telah disampaikan permohonan maaf kepada TNI atas kesalahan tersebut dan diharapkan agar Panglima TNI dapat memaklumi hal tersebut.

Dia juga berharap agar kerja sama antara KPK dan TNI semakin baik ke depannya. Johanis menegaskan bahwa TNI memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana terkait perikanan. 

Dalam konteks perkara perikanan, aparat penyidik TNI juga terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, jajaran pimpinan KPK telah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima TNI.

Load More