Serang.suara.com - Insiden memilukan menimpa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20), anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, mengungkapkan bahwa korban sering dipaksa dan dicekoki minuman beralkohol oleh seorang seniornya.
Menurut Jajang, korban telah berulang kali menolak ajakan tersebut, yang diduga menjadi alasan dibalik pembunuhan tersebut.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol. Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," kata Jajang kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Seniornya, yang diduga sebagai Bripka IG (33), yang juga anggota Densus 88 Antiteror Polri, telah ditetapkan sebagai terduga tersangka dalam kasus ini.
Jajang mendapatkan informasi ini dari keterangan seniornya. Bahkan, sebelum kejadian tragis itu, Bripda Ignatius telah curhat kepada kekasihnya mengenai perlakuan buruk dari seniornya tersebut. Ia merasa ketakutan setiap kali berhadapan dengan seniornya.
"Atas semua temuan ini, keluarga Bripda Ignatius berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Kami akan menyertakan sejumlah barang bukti berupa riwayat percakapan korban dengan kekasih dan keluarga," ungkap Jajang.
Kasus ini semakin kompleks karena diketahui bahwa Bripda IMS (23), yang juga anggota Densus 88 Antiteror Polri, telah menunjukkan senjata api ilegal kepada dua temannya, AN dan AY, sebelum kejadian.
Mereka bertiga berkumpul di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Bripda IMS kemudian menunjukkan senjata api tersebut kepada Bripda Ignatius sebelum terjadinya penembakan yang tidak disengaja.
Baca Juga: 2 Tersangka dan Mabes Polri Sita CCTV Bukti Polisi Tembak Bripda IDF Anggota Densus 88 Antiteror
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung dalam waktu singkat, hanya sekitar 3 menit. Penembakan itu terjadi tanpa sengaja ketika senjata api ilegal yang dimiliki Bripda IMS meletus dan mengenai Bripda Ignatius.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang. Sekitar pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius datang. Berdasar keterangan AN dan AY, Bripda IMS saat itu kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, senjata api yang digunakan oleh Bripda IMS merupakan jenis senpi rakitan tanpa dilengkapi surat izin, sehingga ilegal. Senpi ini milik Bripka IG, sang seniornya.
Akibat dari insiden ini, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus Provos Divisi Propam Polri. Keduanya menghadapi ancaman hukuman pidana mati dan pemecatan akibat pelanggaran etik berat yang dilakukan.
Kepolisian berusaha mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan untuk keluarga Bripda Ignatius. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama