Suara.com - Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Dua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG kekinian telah ditahan.
Selain diproses secara hukum, pihak keluarga Bripda Ignatius berniat menyeret para pelaku penembakan kepada tetua adat Dayak. Tepatnya untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi saat ada musibah yang dikenal dengan nama Pati Nyawa.
"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami," kata ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi beberapa waktu lalu.
"Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi, ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat," lanjutnya.
Apa Itu Adat Pati Nyawa?
Pati Nyawa merupakan hukum adat Dayak yang disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam hal ini, setiap pelaku diharuskan membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban.
Pasalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, baik dilakukan dengan sengaja atau pun tidak. Melansir laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa, ada sejumlah ketentuan terkait hukum adat ini. Berikut daftarnya.
1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).
2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).
Baca Juga: Sederet Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?
3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).
4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.
5. Denda Hukum Adat berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.
Adapun pihak yang mengadili sidang pati nyawa, yakni dewan adat di tingkat masing-masing. Untuk tingkat dusun, oleh Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang tua yang paham adat, serta Ketua Adat dengan peran sebagai pemimpin sekaligus hakim.
Sementara untuk tingkat desa, sidang pati nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung. Para anggotanya itu terdiri dari kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat setempat. Adapun peserta wajib menyebarkan hasil keputusannya.
Meski begitu, hingga artikel ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian terkait para pelaku penembakan Bripda Ignatius yang diminta menjalankan Pati Nyawa. Sebab, kasusnya sendiri masih belum jelas, apakah mereka benar-benar lalai atau memang merencanakannya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Sederet Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?
-
Anggota Densus Ditembak Mati Seniornya, Keluarga Ungkap Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Miras hingga Ketakutan
-
Curiga Penembakan Bripka Ignatius Direncanakan Seniornya, Keluarga: Masak Anggota Densus Lalai? Mereka Terlatih!
-
Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi Tak Puas Tersangka Cuma 2 Orang: Banyak Kejanggalan!
-
Tudingan Pembunuhan Berencana Di balik Tewasnya Bripda Ignatius
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih