Serang.suara.com - Langkah polisi menangkap dua warga Air Bangis, Pasaman Barat di Sumatera Barat hingga berbuntut demo di Padang, menurut pengamat hukum pidana Elwi Danil sudah tepat.
Kendati ada tuntutan dari para pendemo, tapi langkah yang diambil Polda Sumbar atas dugaan pencurian di Air Bangis (Aia Bangih) sudah sesuai alurnya.
Elwi Danil mengatakan, kalau dalam hukum pidana tidak ada istilah membebaskan tersangka melainkan penangguhan tersangka.
"Proses menjadikan tersangka lalu ditahan atas dugaan penyerobotan tanah negara tentu perbuatan melanggar hukum. Jadi polisi sebagai penyidik ketika telah memenuhi syarat dan tentunya dua alat bukti maka berhak melakukan penahanan," kata Elwi Danil kepada jurnalis, saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini.
Penahanan tentu setelah memenuhi unsur yang disangkakan, sambungnya. Bukan itu saja beber Elwi Danil, ketika menahan seorang tersangka atas perbuatannya dan tidak membebaskan, ada unsur kekhawatiran.
"Pertama dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti serta khawatir akan mengulangi perbuatan. Jadi langkah-langkah seperti itu polisi sudah tepat dalam menegakkan hukum," imbuhnya.
Tiga Senator DPD RI Apresiasi Polda Sumbar
Tiga senator DPD RI antara lain Alirman Sori, Leonardy Harmainy dan Emma Yohanna mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam menangani persoalan dalam kacamata hukum.
Ketiganya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan Polda Sumbar. Baik itu dalam penegakan hukum atas dugaan pencurian hingga bertindak humanis terhadap warga yang melakukan unjuk rasa di Padang berhari-hari, sampai mengawal kepulangan masyarakat demonstran asal Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sei Beremas, Kabupaten Pasaman.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Sumbar. Bahkan sudah berjiwa besar dengan meminta maaf atas apa yang mereka lakukan untuk penanganan yang sesuai SOP," ucap Alirman Sori didampingi para anggota DPD RI lainnya di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Bakal Kaji Tuntutan Masyarakat Air Bangis, Begini Respon Kapolda
Para anggota DPD RI juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumbar, "Kami bertiga mendukung itu, tak mungkin orang berbuat salah dan melanggar hukum, lalu tidak diproses. Diproseslah secara hukum bagi siapa yang melanggar hukum," tutupnya. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!