Serang.suara.com - Langkah polisi menangkap dua warga Air Bangis, Pasaman Barat di Sumatera Barat hingga berbuntut demo di Padang, menurut pengamat hukum pidana Elwi Danil sudah tepat.
Kendati ada tuntutan dari para pendemo, tapi langkah yang diambil Polda Sumbar atas dugaan pencurian di Air Bangis (Aia Bangih) sudah sesuai alurnya.
Elwi Danil mengatakan, kalau dalam hukum pidana tidak ada istilah membebaskan tersangka melainkan penangguhan tersangka.
"Proses menjadikan tersangka lalu ditahan atas dugaan penyerobotan tanah negara tentu perbuatan melanggar hukum. Jadi polisi sebagai penyidik ketika telah memenuhi syarat dan tentunya dua alat bukti maka berhak melakukan penahanan," kata Elwi Danil kepada jurnalis, saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini.
Penahanan tentu setelah memenuhi unsur yang disangkakan, sambungnya. Bukan itu saja beber Elwi Danil, ketika menahan seorang tersangka atas perbuatannya dan tidak membebaskan, ada unsur kekhawatiran.
"Pertama dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti serta khawatir akan mengulangi perbuatan. Jadi langkah-langkah seperti itu polisi sudah tepat dalam menegakkan hukum," imbuhnya.
Tiga Senator DPD RI Apresiasi Polda Sumbar
Tiga senator DPD RI antara lain Alirman Sori, Leonardy Harmainy dan Emma Yohanna mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam menangani persoalan dalam kacamata hukum.
Ketiganya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan Polda Sumbar. Baik itu dalam penegakan hukum atas dugaan pencurian hingga bertindak humanis terhadap warga yang melakukan unjuk rasa di Padang berhari-hari, sampai mengawal kepulangan masyarakat demonstran asal Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sei Beremas, Kabupaten Pasaman.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Sumbar. Bahkan sudah berjiwa besar dengan meminta maaf atas apa yang mereka lakukan untuk penanganan yang sesuai SOP," ucap Alirman Sori didampingi para anggota DPD RI lainnya di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Bakal Kaji Tuntutan Masyarakat Air Bangis, Begini Respon Kapolda
Para anggota DPD RI juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumbar, "Kami bertiga mendukung itu, tak mungkin orang berbuat salah dan melanggar hukum, lalu tidak diproses. Diproseslah secara hukum bagi siapa yang melanggar hukum," tutupnya. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Siapa Lili Reinhart? Aktris Hollywood yang Jadi Sorotan di MV BTS SWIM
-
Ucapan Meminta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa: Halus, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Kenapa Pohon Tidak Bergerak Saat Lebaran Menurut Islam? Ini Penjelasannya
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya