Serang.suara.com - Langkah polisi menangkap dua warga Air Bangis, Pasaman Barat di Sumatera Barat hingga berbuntut demo di Padang, menurut pengamat hukum pidana Elwi Danil sudah tepat.
Kendati ada tuntutan dari para pendemo, tapi langkah yang diambil Polda Sumbar atas dugaan pencurian di Air Bangis (Aia Bangih) sudah sesuai alurnya.
Elwi Danil mengatakan, kalau dalam hukum pidana tidak ada istilah membebaskan tersangka melainkan penangguhan tersangka.
"Proses menjadikan tersangka lalu ditahan atas dugaan penyerobotan tanah negara tentu perbuatan melanggar hukum. Jadi polisi sebagai penyidik ketika telah memenuhi syarat dan tentunya dua alat bukti maka berhak melakukan penahanan," kata Elwi Danil kepada jurnalis, saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini.
Penahanan tentu setelah memenuhi unsur yang disangkakan, sambungnya. Bukan itu saja beber Elwi Danil, ketika menahan seorang tersangka atas perbuatannya dan tidak membebaskan, ada unsur kekhawatiran.
"Pertama dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti serta khawatir akan mengulangi perbuatan. Jadi langkah-langkah seperti itu polisi sudah tepat dalam menegakkan hukum," imbuhnya.
Tiga Senator DPD RI Apresiasi Polda Sumbar
Tiga senator DPD RI antara lain Alirman Sori, Leonardy Harmainy dan Emma Yohanna mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam menangani persoalan dalam kacamata hukum.
Ketiganya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan Polda Sumbar. Baik itu dalam penegakan hukum atas dugaan pencurian hingga bertindak humanis terhadap warga yang melakukan unjuk rasa di Padang berhari-hari, sampai mengawal kepulangan masyarakat demonstran asal Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sei Beremas, Kabupaten Pasaman.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Sumbar. Bahkan sudah berjiwa besar dengan meminta maaf atas apa yang mereka lakukan untuk penanganan yang sesuai SOP," ucap Alirman Sori didampingi para anggota DPD RI lainnya di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Bakal Kaji Tuntutan Masyarakat Air Bangis, Begini Respon Kapolda
Para anggota DPD RI juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumbar, "Kami bertiga mendukung itu, tak mungkin orang berbuat salah dan melanggar hukum, lalu tidak diproses. Diproseslah secara hukum bagi siapa yang melanggar hukum," tutupnya. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
MMA Indonesia Bidik Dominasi di Asia, Jaring Talenta Lewat Kejurnas 2026
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis
-
Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Hajime Moriyasu Bikin Publik Jepang Terbelah Gegara Minta Foto Bareng Harry Kane
-
Respon Berkelas Pelatih Timnas Korea Selatan Kalah Menyakitkan dari Meksiko
-
Cristiano Ronaldo Dihina Seantero Jagat Kiper Austria Pasang Badan: Saya Tim CR7
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?