Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi bernama Anggi, 20 tahun, terkait dengan kasus penggelapan. Dia diketahui mencatut nama sebuah perusahaan serta menggelapkan iPhone dan Macbook senilai Rp 337 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya itu ia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke luar negeri.
"Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga mas," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ade Safri menjelaskan, dalam aksi penggelapannya, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Saat itu pelaku meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya, kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.
Anggi kemudian mengirim ojek online beserta resi dan mengaku diperintahkan pemilik barang untuk mengambil barang pesanan. Total, Anggi berhasil menggelapkan 28 barang elektronik, terdiri atas iPhone 14 Pro dan Macbook.
"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," tuturnya.
Kini Anggi telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah pulang berlibur dari Thailand. Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Rendy Kjaernett Kena Hantam Netizen Lantaran Umbar Ini Depan Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati