Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi bernama Anggi, 20 tahun, terkait dengan kasus penggelapan. Dia diketahui mencatut nama sebuah perusahaan serta menggelapkan iPhone dan Macbook senilai Rp 337 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya itu ia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke luar negeri.
"Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga mas," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ade Safri menjelaskan, dalam aksi penggelapannya, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Saat itu pelaku meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya, kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.
Anggi kemudian mengirim ojek online beserta resi dan mengaku diperintahkan pemilik barang untuk mengambil barang pesanan. Total, Anggi berhasil menggelapkan 28 barang elektronik, terdiri atas iPhone 14 Pro dan Macbook.
"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," tuturnya.
Kini Anggi telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah pulang berlibur dari Thailand. Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Rendy Kjaernett Kena Hantam Netizen Lantaran Umbar Ini Depan Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Babak Baru Skandal Dean James, Breda Seret Nama Maarten Paes
-
Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
Novel Orang-Orang Proyek: Menguak Sisi Gelap Pembangunan Jembatan
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit
-
Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa
-
Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa