Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi bernama Anggi, 20 tahun, terkait dengan kasus penggelapan. Dia diketahui mencatut nama sebuah perusahaan serta menggelapkan iPhone dan Macbook senilai Rp 337 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya itu ia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke luar negeri.
"Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga mas," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ade Safri menjelaskan, dalam aksi penggelapannya, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Saat itu pelaku meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya, kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.
Anggi kemudian mengirim ojek online beserta resi dan mengaku diperintahkan pemilik barang untuk mengambil barang pesanan. Total, Anggi berhasil menggelapkan 28 barang elektronik, terdiri atas iPhone 14 Pro dan Macbook.
"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," tuturnya.
Kini Anggi telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah pulang berlibur dari Thailand. Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Rendy Kjaernett Kena Hantam Netizen Lantaran Umbar Ini Depan Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!
-
The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam