/
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Merdeka! Bansos PKH Agustus Cair 2023, Simak Panduan Cek dan Nominal

Suara Serang - Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH atau penerima manfaat bansos PKH. Agustus ini sudah cair.

Bagi kamu yang memenuhi syarat dan atau sudah menerima sebelumnya, dan atau sah sebagai penerima.

Maka silahkan cek bansos PKH yang dapat diakses secara online, lengkap dalam artikel ini:

Berikut panduan cek peryaratan dan nominal penerima manfaat PKH:

1 .Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Tidak boleh dari anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN, atau menjabat sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.

3. Dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT hingga kelurahan.

4. Ditetapkan bahwa untuk penerima manfaat PKH berhak menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.

5. Dana yang didapat dari PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program tersebut.

Baca Juga: 3 Fakta Unik dan Menarik Mereka yang Tangan Kidal alias Kiri

Cara Cek PKH Cair Agustus 2023 via Kemensos:

Adapun cara cek bansos PKH secara online di bawah ini:

1. Pertama silahkan bukan situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian isi data diri berupa informasi tentang wilayah tempat tinggal.

3. Kemudian isi nama penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP

4. Kemudian lakukan kode keamanan yang tertera di layar


5. Klik “Cari Data” dan tunggu prosesnya hingga nama anda dan status sebagai penerima manfaat tampil dalam hasil pencarian.

Nominal PKH Cair Agustus 2023 Berdasarkan Kategori:

Kamu perlu tahu bahwa penerima bansos PKH atau penerima manfaat ada beberapa kategori.

Berikut tersaji nominal PKH atau besaran angka yang menerima PKH per tahun sesuai kategori.

1. Anak usia dini 0-6 tahun

Menerima Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau nifas

Mendapatkan Rp 750.000 per tahap dan atau Rp 3.000.000 per tahun.

3. Pendidikan anak SD/sederajat

Akan mendapatkan bansos PKH Rp 225.000 per tahap dan atau Rp900.000 per tahun.

4. Pendidikan anak SMP/sederajat

Nominal PKH sebesar Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.

5. Pendidikan anak SMA/SMK/sederajat

Akan menerima sebesar Rp 500.000 per tahap dan atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia

Menerima sebesar Rp 600.000 per tahap dan atau Rp2.400.000 per tahun.

7.  Penerima PKH Penyandang Disabilitas Berat

Nominal atau jumlah penerimaan Rp 600.000 per tahap dan atau Rp2.400.000 per tahun.

Load More