Suara Serang - Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH atau penerima manfaat bansos PKH. Agustus ini sudah cair.
Bagi kamu yang memenuhi syarat dan atau sudah menerima sebelumnya, dan atau sah sebagai penerima.
Maka silahkan cek bansos PKH yang dapat diakses secara online, lengkap dalam artikel ini:
Berikut panduan cek peryaratan dan nominal penerima manfaat PKH:
1 .Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak boleh dari anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN, atau menjabat sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
3. Dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT hingga kelurahan.
4. Ditetapkan bahwa untuk penerima manfaat PKH berhak menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.
5. Dana yang didapat dari PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program tersebut.
Baca Juga: 3 Fakta Unik dan Menarik Mereka yang Tangan Kidal alias Kiri
Cara Cek PKH Cair Agustus 2023 via Kemensos:
Adapun cara cek bansos PKH secara online di bawah ini:
1. Pertama silahkan bukan situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian isi data diri berupa informasi tentang wilayah tempat tinggal.
3. Kemudian isi nama penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP
4. Kemudian lakukan kode keamanan yang tertera di layar
5. Klik “Cari Data” dan tunggu prosesnya hingga nama anda dan status sebagai penerima manfaat tampil dalam hasil pencarian.
Nominal PKH Cair Agustus 2023 Berdasarkan Kategori:
Kamu perlu tahu bahwa penerima bansos PKH atau penerima manfaat ada beberapa kategori.
Berikut tersaji nominal PKH atau besaran angka yang menerima PKH per tahun sesuai kategori.
1. Anak usia dini 0-6 tahun
Menerima Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau nifas
Mendapatkan Rp 750.000 per tahap dan atau Rp 3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan anak SD/sederajat
Akan mendapatkan bansos PKH Rp 225.000 per tahap dan atau Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan anak SMP/sederajat
Nominal PKH sebesar Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan anak SMA/SMK/sederajat
Akan menerima sebesar Rp 500.000 per tahap dan atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia
Menerima sebesar Rp 600.000 per tahap dan atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penerima PKH Penyandang Disabilitas Berat
Nominal atau jumlah penerimaan Rp 600.000 per tahap dan atau Rp2.400.000 per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
AnimeJapan 2026 Resmi Dibuka! Apa Saja Sih Keseruannya?
-
Adu Kuat Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series 2026
-
Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Tunjukkan Kemajuan Signifikan
-
Waspada Arus Balik Lebaran 2026: 3 Jurus Jitu Hindari Blind Spot yang Sering Bikin Pemotor Celaka
-
5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
-
Novel Tarian Bumi, Tarian Pembebasan dari Penjara Kasta yang Membelenggu
-
Takut ke Ortu Jelang Idulfitri Jadi Motif Pasangan Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Asahan
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan
-
Prediksi Oscar Darmawan: Bitcoin Bisa Jatuh ke US$50.000