Suara Serang - Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH atau penerima manfaat bansos PKH. Agustus ini sudah cair.
Bagi kamu yang memenuhi syarat dan atau sudah menerima sebelumnya, dan atau sah sebagai penerima.
Maka silahkan cek bansos PKH yang dapat diakses secara online, lengkap dalam artikel ini:
Berikut panduan cek peryaratan dan nominal penerima manfaat PKH:
1 .Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak boleh dari anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN, atau menjabat sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
3. Dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT hingga kelurahan.
4. Ditetapkan bahwa untuk penerima manfaat PKH berhak menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.
5. Dana yang didapat dari PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program tersebut.
Baca Juga: 3 Fakta Unik dan Menarik Mereka yang Tangan Kidal alias Kiri
Cara Cek PKH Cair Agustus 2023 via Kemensos:
Adapun cara cek bansos PKH secara online di bawah ini:
1. Pertama silahkan bukan situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian isi data diri berupa informasi tentang wilayah tempat tinggal.
3. Kemudian isi nama penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP
4. Kemudian lakukan kode keamanan yang tertera di layar
5. Klik “Cari Data” dan tunggu prosesnya hingga nama anda dan status sebagai penerima manfaat tampil dalam hasil pencarian.
Nominal PKH Cair Agustus 2023 Berdasarkan Kategori:
Kamu perlu tahu bahwa penerima bansos PKH atau penerima manfaat ada beberapa kategori.
Berikut tersaji nominal PKH atau besaran angka yang menerima PKH per tahun sesuai kategori.
1. Anak usia dini 0-6 tahun
Menerima Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau nifas
Mendapatkan Rp 750.000 per tahap dan atau Rp 3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan anak SD/sederajat
Akan mendapatkan bansos PKH Rp 225.000 per tahap dan atau Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan anak SMP/sederajat
Nominal PKH sebesar Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan anak SMA/SMK/sederajat
Akan menerima sebesar Rp 500.000 per tahap dan atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia
Menerima sebesar Rp 600.000 per tahap dan atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penerima PKH Penyandang Disabilitas Berat
Nominal atau jumlah penerimaan Rp 600.000 per tahap dan atau Rp2.400.000 per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Ipswich Town Promosi ke Premier League, Posisi Elkan Baggott Justru Terancam Terpinggirkan
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
-
Karakter Film The Legend of Zelda Terungkap Lebih Lengkap, Ada Hylian Retriever
-
Perempuan dan Inner Critic: Saat Suara dalam Diri Malah Jadi Musuh Terbesar
-
Kebanyakan Tampil di Kandang, PSSI Akui Timnas Indonesia Belum Menarik Bagi Negara Lain
-
Film Pesta Babi tentang Apa? Tuai Kontroversi hingga Pembubaran Acara Nobar