/
Selasa, 12 September 2023 | 20:19 WIB
Menko PMK Muhadjier Effendy (kedua kiri) saat menyampaikan hari libur dan cuti bersama 2024 di Kemenko PMK (SuaraSerang/Anhar Rizki Affandi)

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan libur dan cuti bersama pada tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjier Effendy usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut mantan Mendikbud tersebut mengatakan penetapan hari libur dan cuti bersama 2024 tersebut agar menjadi pedoman masyarakat, pelaku usaha dan wisata untuk merancang aktifitas kegiatan pada tahun depan.

Selain itu, penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri juga bertujuan untuk menjadi rujukan kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merancang program kerja di tahun 2024.

Ditambahkan Muhadjier sesuai usulan Kementerian Agama, dalam SKB tiga menteri juga terjadi perubahan nomenklatur dari kenaikan Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. 

"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," ujar Muhadjir.

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri:

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

Baca Juga: Cek Disini Link Nonton Video Virly Virginia Cewek Lokal Bokeh Lengkap, Full HD No Sensor

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Yesus Kristus

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Load More