Suara Serang - Pakar Hukum Tata Nagara, Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini berikan humor dalam diskusi publik mengenai Pemilihan Umum 2024. Dalam salah satu momen diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/10/2023), Yusril menyebut pemilu tersebut sebagai 'Pemilu Sayang Anak'.
Kelucuan ini muncul sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Dalam suasana santai tersebut, Yusril mengomentari beberapa tokoh yang telah muncul dalam perbincangan politik terkait pemilu. Ia merujuk pada langkah politik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mencalonkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai capres.
"Pak SBY mencalonkan AHY, sayang anak. Kedua, Ibu Sinya minta ke Pak Prabowo supaya Yenny Wahid jadi wakil presiden, sayang anak. Ketiga, ya Gibran, sayang anak," kata Yusril dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Kemudian, Yusril juga merujuk kepada permintaan Ibu Siti Hediati Hariyadi, atau yang akrab disapa Ibu Sinya, kepada Prabowo Subianto untuk menjadikan Yenny Wahid sebagai calon wakil presiden.
Hal ini juga menjadi kelucuan di mata Yusril. Terakhir, dia menyebut nama Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu tengah menjadi sorotan karena jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta.
"Beruntung lah yang pernah jadi anak presiden, kita-kita ini enggak pernah jadi anak presiden jadi enggak dalam posisi yang menguntungkan," tambahnya
Ungkapan ini mengekspresikan bahwa banyak figur politik saat ini memiliki kedekatan keluarga dalam persaingan politik, yang mungkin membuat orang lain merasa kurang beruntung.
Kemudian, pernyataan ini mungkin menggambarkan perasaan humoris tentang bagaimana pemilihan presiden di Indonesia terkadang dapat dipengaruhi oleh koneksi dan dukungan keluarga.
Baca Juga: Kereta Argo Semeru Anjlok Jurusan Sentolo - Wates dan KAI Minta Maaf
Namun, di balik candaan tersebut, Yusril juga menekankan bahwa isu 'Pemilu Sayang Anak' menjadi semakin serius setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan resmi yang menetapkan batasan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden tetap berada di 40 tahun. Kecuali bagi individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pertimbangan penting yang diberikan oleh hakim Konstitusi adalah adanya banyak pemimpin muda yang saat ini ditunjuk untuk memimpin berbagai daerah.
Dalam konteks ini, MK menerima permohonan dari seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang mengajukan pengubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon ini memiliki pandangan positif terhadap pemimpin muda, seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang telah membuktikan kemampuannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta.
Gibran Rakabuming Raka berhasil mengangkat pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen, meskipun pada awal masa jabatannya pertumbuhan ekonomi tersebut berada dalam angka minus, yaitu minus 1,74 persen.
Selain itu, pemohon juga memandang Gibran sebagai figur yang memiliki pengalaman dalam membangun dan memajukan kota dengan kejujuran, integritas moral, serta ketaatan terhadap kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya
-
Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah
-
Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
-
Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi
-
Daftar 5 Desa Terdampak Longsor di Cianjur: Jembatan Putus, Belasan Rumah Terancam
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu
-
Polisi Klaim 10 Jenazah Korban Kecelakaan KAI di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo