Suara.serang.com - Ratusan mahasiswa dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi kembali menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Koordinator Aksi FMD, Faisal Ngabalin, mengungkapkan bahwa unjuk rasa kali untuk mendesak KPU RI tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres secara tergesa-gesa tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
“Mendesak KPU RI harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur. Jangan grasak grusuk,” ungkapnya kepada media di lokasi.
Pasalnya, Faisal menilai, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum, baik dalam pengambilan putusannya maupun terkait substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.
“Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU, open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU,” ujarnya.
Lagipula, Faisal mengatakan, Pemohon sudah mempermainkan markah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan.
“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut, sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu,” katanya.
Faisal pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah.
“Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Lawan Timnas Indonesia U-17, Ini Skuad Lengkap Ekuador untuk Piala Dunia U-17 2023
Di samping itu, Faisal menyampaikan, Putusan MK tersebut juga ultra petita atau melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal.
“Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah,” ujarnya.
Lagipula, Faisal mengatakan, konfigurasi Hakim MK dalam substansi putusan menunjukkan adanya pemaksaan tafsir hukum karena hanya tiga orang Hakim MK yang mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sementara dua orang Hakim MK lainnya menyatakan bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah tersebut adalah untuk posisi jabatan Gubernur, bukan Bupati atau Walikota.
“Sedangkan empat orang Hakim MK lainnya menyatakan berbeda pendapat, dissenting opinion, atau pun dengan kata lain menolak,” kata Faisal.
Oleh karena itu, Faisal meminta KPU RI agar tidak terkecoh, karena putusan MK ini bermasalah, sehingga KPU jangan sampai salah melangkah dan jangan mau dilimpahkan masalah-masalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising