Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang berada di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari Rabu, (7/9/2022).
Diketahui, kedatangan Anies Baswedan ke kantor lembaga anti-rasuah tersebut untuk memberikan keterangannya terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang dilaksanakan di Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari Anies, kedatangannya ke KPK tersebut adalah untuk membaurkan kemajuan dan gagasan mengenai ajang penyelenggaraan Formula E. Hal tersebut bertujuan agar KPK bisa mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan.
Berikut fakta-fakta Anies Baswedan dipanggil KPK soal Formula E.
1. Tujuan Kedatangan Anies ke KPK
Disebutkan oleh Anies, kunjungannya tersebut merupakan upaya membaurkan kemajuan dan gagasan terkait dengan Formula E.
Anies menjelaskan, dengan membaurkan kemajuan dan gagasan tersebut maka syak wasangka dan kecurigaan yang tidak tepat akan hilang dan kemudian diganti menjadi sebuah kolaborasi yang kuat.
Hal tersebut bertujuan agar di masa mendatang, para pemimpin pusat maupun daerah bisa mendapat tempat untuk mengusung beragam kemajuan yang kemudian berdampak pada perubahan di Indonesia.
2. Alasan KPK Memanggil Anies
Baca Juga: Alasan Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Proyek Formula E
Sebelumnya, lembaga anti-rasuah menjelaskan terkait dengan alasannya memanggil Anies Baswedan soal penyelidikan kasus Formula E.
KPK menjelaskan bahwa tim penyelidik membutuhkan keterangan Anies terkait dengan perhelatan balapan mobil listrik yang digelar megah di Jakarta tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK, sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa,(6/9/2022).
3. Anies Diberondong Pertanyaan
Diketahui, dalam panggilannya tersebut, Anies Baswedan diberondong pertanyaan dari pihak KPK mengenai tawaran awal digelarnya Formula E, hingga pada anggarannya.
Para penyidik KPK menyelidiki bagaimana eksekusi, pertanggung jawaban, hingga keuntungan dari dilaksanakannya ajang balap mobil listrik tersebut.
Berita Terkait
-
Alasan Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Proyek Formula E
-
Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Hari Ini Anies Hadir di Kantor KPK Membawa Map Biru
-
Bambang Widjojanto Harap KPK Tak Cari-Cari Alasan Tersangkakan Anies
-
Saling Tuding Orang Bayaran, Pendukung dan Pendemo Anies Baswedan Adu Mulut di Depan KPK
-
Respons KPK Usai 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Sepatutnya Tidak Ada Perlakukan Khusus
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi