SuaraSoreang.id - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Sebelumnya, pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku SIM miliknya sebelum masa berlakunya habis di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Kemudian, apabila masa berlaku SIM tersebut sudah habis, maka pemilik SIM harus melakukan serangkaian tes ulang, sebagaimana pertama kali membuatnya.
Dengan mengunduh aplikasi ini, masyarakat tentu akan dimudahkan dalam pengurusan perpanjangan SIM tanpa perlu repot mendatangi Satpas.
Dikutip dari PMJ News, syarat perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah sebagai berikut:
1.SIM Lama
2.E-KTP
3.Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
Baca Juga: KPK Sebut Perlakuan Khusus Terhadap Koruptor Cederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
4.Hasil tes psikologi.
5.Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas, maka pastikan dokumen persyaratan harus terlihat dengan jelas.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, adalah sebagai berikut:
1.Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
Daftar Musisi Pembukaan Piala Dunia 2026, Ada Katy Perry
-
Ramalan Keuangan Zodiak 10 Mei 2026: Taurus Panen Rezeki, Leo Dapat Peluang Baru
-
10 Mei Hari Apa? Ternyata Banyak Perayaan dalam Sehari
-
Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026 di Tengah Perang dengan Amerika Serikat dan Israel
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
Pekerja Stadion SoFi Los Angeles Gugat FIFA Jelang Kick Off Piala Dunia 2026 Karena Ini
-
Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Minta Timnas Indonesia Nikmati Status Underdog
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117