SuaraSoreang.id - Pihak Ricky Rizal alias Bripka RR siap untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila dirinya mendapat ancaman.
Bripka RR melalui kuasa hukumnya, Erman Umar mengatakan bahwa saat ini kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi Justice Collaborator ke LPSK.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ungkap Erman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022), dikutip dari PMJ News.
Mengutip dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI), Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Justice Collaborator nantinya akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan lain sebagainya.
Dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bripka RR nantinya akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Meskipun demikian, Bripka RR melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa dirinya baru akan melakukan pengajuan tersebut apabila ada ancaman yang datang padanya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Hingga saat ini, menurut Erman, kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui terkait kasus pembunuh Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Yuk Cermat Kiat-Kiat Tumbuhkan Minat Baca Pada Anak
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Bripka RR, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pada awalnya memerintahkan Bripka RR untuk mengeksekusi mati Brigadir J.
Namun Bripka RR menolak dengan alasan tidak sanggup untuk melakukannya. Setelah itu Ferdy Sambo pun memerintahkan ajudannya yang lain, yakni Bharada E untuk melakukannya.
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Public Pertanyakan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Cs, Brigjen Andi Rian: Antisipasi Analisis Liar Media dan Pengamat
-
Ferdy Sambo Diduga Tidak Jujur, Menjadi Alasan Polri Tidak Buka Hasil Tes Kebohongannya
-
Ternyata Begini Cara Kerja Lie Detector yang Digunakan Polri untuk Periksa Ferdy Sambo Cs
-
Bripka RR Ungkap Kronologi Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Saat di Magelang
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21