/
Senin, 12 September 2022 | 11:13 WIB
Angkutan Umum ; Angkot (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id-Sudah lebih sepekan pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi. Kenaiakn BBM resmi dimumukan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.

Banyak pihak yang merespon kenaikan BBM ini, ada yang merespon secara bijak menerimanya, dan ada juga yang merespon dengan menolak keputusan pemerintah terhadap kenaikan BBM ini.

Sebagai ganti subsidi BBM, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan mengcucurkan Bantuan Sosial (BANSOS) sebagai bentuk bantalan subsidi BBM.

Pemerintah mengklasifikasikan beberapa jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang akan mereka kucurkan, antara lain mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bansos tenaga kerja, dan Bansos sektor transportasi.

Dari ketiga jenis Bansos tadi, Bantuan sektor tranportasi yang belum memiliki juknis dan teknis penyalurannya. Karena mekanismenya diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat.

Bansos sektor transportasi adalah bantuan subsidi diperuntukkan bagi para pelaku angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. 

Bantuan Sosial ini rencananya akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Pemerintah pusat meminta agar Pemda menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU). yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip Suara Soreang dari laman instagramnya pada Senin, 11 September 2022.

Baca Juga: Video Ibu-ibu Punguti Sisa Beras di Selokan dan Lantai Demi Makan, Bikin Mewek Netizen: Gak Dapat Bansos?

"Presiden Jokowi meminta Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan DTU (Dana Transfer Umum) sebesar 2% untuk sektor transportasi seperti angkutan Umum, ojek bahkan nelayan serta memberikan perlinsos tambahan," tulis Sri Mulyani.

Penyalurannya melalui mekanisme DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Bansos sektor tranpostasi ini akan disalurkan melalui pemerintah daerah. Dengan total anggaran sebesar Rp 22,1 triliun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program bantuan sosial tersebut bisa rencananya dapat diberikan melalui organisasi angkutan daerah (organda) , hal serupa yang pernah dilakukan pada beberapa program bantuan sebelumnya.

Atau bisa juga berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pengemudi angkutan umum dan pengemudi ojek secara langsung, dengan besaran yang belum bisa ditentukan.

Lanjut Menkeu Sri Mulyani mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan terkait bantuan subsidi sektor tranportasi ini.

Load More