SuaraSoreang.id-Sudah lebih sepekan pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi. Kenaiakn BBM resmi dimumukan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.
Banyak pihak yang merespon kenaikan BBM ini, ada yang merespon secara bijak menerimanya, dan ada juga yang merespon dengan menolak keputusan pemerintah terhadap kenaikan BBM ini.
Sebagai ganti subsidi BBM, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan mengcucurkan Bantuan Sosial (BANSOS) sebagai bentuk bantalan subsidi BBM.
Pemerintah mengklasifikasikan beberapa jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang akan mereka kucurkan, antara lain mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bansos tenaga kerja, dan Bansos sektor transportasi.
Dari ketiga jenis Bansos tadi, Bantuan sektor tranportasi yang belum memiliki juknis dan teknis penyalurannya. Karena mekanismenya diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Bansos sektor transportasi adalah bantuan subsidi diperuntukkan bagi para pelaku angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Bantuan Sosial ini rencananya akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pemerintah pusat meminta agar Pemda menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU). yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip Suara Soreang dari laman instagramnya pada Senin, 11 September 2022.
"Presiden Jokowi meminta Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan DTU (Dana Transfer Umum) sebesar 2% untuk sektor transportasi seperti angkutan Umum, ojek bahkan nelayan serta memberikan perlinsos tambahan," tulis Sri Mulyani.
Penyalurannya melalui mekanisme DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Bansos sektor tranpostasi ini akan disalurkan melalui pemerintah daerah. Dengan total anggaran sebesar Rp 22,1 triliun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program bantuan sosial tersebut bisa rencananya dapat diberikan melalui organisasi angkutan daerah (organda) , hal serupa yang pernah dilakukan pada beberapa program bantuan sebelumnya.
Atau bisa juga berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pengemudi angkutan umum dan pengemudi ojek secara langsung, dengan besaran yang belum bisa ditentukan.
Lanjut Menkeu Sri Mulyani mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan terkait bantuan subsidi sektor tranportasi ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Krisis Demografi Mereda? Angka Kelahiran Korea Selatan Tertinggi dalam 18 Tahun
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Profil Sergio Castel Rekrutan Anyar Persib Bandung, Eks Bomber Atletico Madrid
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
-
Drama China Unforgettable Love: Keluarga Lahir dari Kasih Sayang
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP