SuaraSoreang.id - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan seorang peretas yang menamai dirinya sebagai Bjorka.
Diketahui, pemuda asal Madiun tersebut bernama Muhammad Agung Hidayatullah, seorang penjual es di daerah Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Agung tidak ditahan oleh pihak kepolisian, karena dinilai kooperatif. Ia pun kemudian dipulangkan pada Jum'at (16/9/2022) pagi tadi.
Selang beberapa jam, Ayahanda Agung, Jumanto mengaku bahwa anaknya tidak kembali lagi setelah tadi siang pamit ke luar rumah untuk menunaikan shalat Jumat.
"Tadi pagi pulang. Terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat Jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali," ujar Jumato kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.
Ternyata Agung kembali dibawa ke Mabes Polri oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Polsek Dagangan, Kabupaten Madiun, yang mengatakan bahwa Agung kembali dibawa oleh petugas ke Mabes Polri pada Jumat siang, guna proses pendalaman kasus tersebut.
Pihak keluarga pun akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus peretasan data negara yang dilakukan oleh Bjorka.
Maka dari itu, pihak keluarga Agung meminta maaf kepada publik atas kegaduhan dan kerugian yang diakibatkan oleh ulah anaknya.
Baca Juga: Sempat Cemas, Luis Milla Akhirnya Dibikin Senyum Duet Covid Usai Cetak Gol ke Gawang Barito Putera
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan data negara yang didalangi oleh hacke Bjorka.
Dari hasil pendalaman yang sudah dilakukan, Agung diketahui terlibat dalam kasus peretasan tersebut sebagai penyedia kanal atau akun Telegram dengan nama "Bjorkanizem".
Kanal Telegram tersebut digunakan oleh Agung untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di forum.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Agung pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun Telegram Bjorkanizem tersebut pada tanggal 8 sampai 10 September 2022.
Saat ini timsus telah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah SIM Card seluler, dua unit ponsel dan satu kartu identitas milik tersangka.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Tukang Es Asal Madiun Tetap Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Ini Kata Timsus
-
PSI Rilis Hasil Survey Kinerja Polri Ungkap Kasus Brigadir J, Deddy Corbuzier: Survey Mereka Berapa Orang?
-
Mulai Kewalahan dengan Ulah Bjorka, Moeldoko: Tak Akan Beri Ampun Pelaku Peretasan Data Negara
-
Kasihan! Pemuda Madiun yang Diduga Bjorka Ternyata Tak Punya Komputer, Ibunda: Makan Sehari-hari aja Repot
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Persis Solo vs Persebaya di Stadion Manahan, Polisi Siaga Penuh
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan
-
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi
-
Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang