SuaraSoreang.id - Siasat Ferdy Sambo untuk menggugat putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diduga hanya upayanya untuk mengulur waktu saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, Ferdy Sambo berpotensi untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang memberikan sanksi PDTH terhadapnya.
Objek yang menjadi gugatan Ferdy Sambo tersebut adalah kebijakan Polri, yang dalam hal ini adalah Surat Keputusan PDTH yang ditujukan kepadanya.
Selanjutnya, Bambang menyebutkan bahwa apabila putusan terebut sudah benar, maka gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo tersebut dilakukannya sebagai upaya untuk mengulur waktu saja.
"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ucap Bambang.
Polri sudah memprediksi kemungkinan Ferdy Sambo ajukan gugatan ke PTUN
Terkait kemungkinan Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN ini, sebelumnya sudah diprediksi oleh Polri.
Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku bahwa Polri sudah siap menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
"Ya, (terkait gugatan Ferdy Sambo) tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022) lalu.
Baca Juga: Jajal Rumput Stadion GBLA, Timnas Indonesia Siap Lawan Curacao
Menurut Dedi, upaya pengajuan gugatan tersebut memang sudah menjadi hak setiap warga negara, sehingga upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Ferdy Sambo tersebut dianggapnya sebagai sesuatu hal yang wajar.
Dedi juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding merupakan putusan yang sudah bersifat final dan mengikat.
Maka dari itu, berdasarkan hasil sidang banding, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri dan menjadi warga sipil biasa.
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) juga Divisi Hukum telah menjalankan mekanisme sidang etik banding sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang Polri.
Sehingga menurutnya, sangat minim celah untuk bisa digugat.
Terakhir, Dedi juga menyampaikan, bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan langsung diserahkan ke Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Bharada E Akui Sempat Gelisah hingga Berdoa di Toilet Sebelum Eksekusi Mati Brigadir J
-
Tidak Jadi Dipecat Presiden, Ferdy Sambo Terima Langsung Berkas Pemecatannya
-
Polri akan Segera Lakukan Sidang Etik untuk 20 Anggota yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J
-
Resmi, Ferdy Sambo telah Terima Berkas Pemecatannya dari Polri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Saat Seragam Berbicara tentang Kemanusiaan: Mengapa Kisah Tentara dan Dokter di DOTS Begitu Mengena?
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Puisi sebagai Perlawanan: Membaca Kita Adalah Jelata di Tengah Indonesia yang Gelap
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Dua Novel Baru Kyoto Animation Akan Terbit pada Juni 2026
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN