SuaraSoreang.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap fakta mengejutkan terkait penyelesaian kasus ini.
Kamaruddin mengatakan jika dirinya sempat mendapatkan tawaran beberapa hal dari pihak Ferdy Sambo.
Pihak Ferdy Sambo secara terang-terangan mendekati Kamaruddin Simanjuntak untuk menjalankan rencana tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Namun, Kamaruddin menolak mentah-mentah tawaran itu. Sebab menurutnya tidak sesuai prinsip hidupnya.
Dirinya berprinsip untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dan berpihak pada keluarga korban seutuhnya.
Ia ingin kasus ini terbuka hingga terang benderang.
Kamaruddin juga tak takut dengan berbagai macam ancaman. Sebab, dia sudah mendapatkan berbagai macam teror hingga istrinya yang dibakar.
Kamaruddin memang memiliki prinsip untuk mengungkap keadilan. Dia juga tak lelah dan optimis untuk melawan piciknya pihak Ferdy Sambo.
Dia sempat mengindikasi ada aksi suap menyuap dari pihak Ferdy Sambo.
Baca Juga: Indonesia Mampu Tahan Imbang 2-2 Curacao pada Babak Pertama
Melalui YouTube Refly Harun, dikutip Sabtu (24/9/2022), Kamaruddin mnegungkapkan pihak yang mendekatinya itu.
“Seperti saya katakan dari dulu, saya menyuap tidak mau, disuap pun tidak mau. Itu sudah menjadi prinsip hidup saya dalam membuka kantor pengacara,” kata dia.
Menurutnya, pilihan itu jauh dari nilai-nilai kebaikan dan aturan agama yang dia pegang secara teguh.
Menurutnya, Ferdy Sambo juga telah merencanakan pembunuhan ini dengan cukup matang. Dia yakin akan hal itu.
“Ada proses perpindahan dari rumah Saguling ke rumah dinas, dan kenapa direncanakan di rumah dinas? Supaya ini menjadi beban negara kan begitu, karena kalau dilaksanakan di rumah pribadi Ferdy Sambo, tentu rumahnya akan di police line,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, Ferdy Sambo di tahap ini merupakan sosok yang cerdas karena tersangka itu ingin rumahnya bersih dari lokasi kejadian pembunuhan dan rumahnya yang di Saguling tak terkena imbas.
“Jadi ini sudah terencana, andaikan tak terencana maka kejadiannya itu di rumah Saguling. Begitu datang dari Magelang, maka langsung akan dieksekusi di rumah Saguling kan begitu. Tapi karena dia sadar merencanakan kejahatan itu, setelah sampai di rumah Saguling dibawa dulu ke rumah dinas supaya semua beban itu dibebankan ke negara,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati