SuaraSoreang.id-Pernikahan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika berada diambang perceraian.
Secara resmi, Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Pasangan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi begitu populer di tengah warga Jawa Barat akhir-akhir ini, karena kabar perceraian rumah tangga mereka.
Sebelum gugatan cerai yang dilayangkan oleh ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika ini, perjalan pernikahan mereka berdua kembali jadi sorotan.
Terdapat fakta kisah cinta Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika ini, ketika diawal pertemuan mereka.
Sebelum menikah ternyata Dedi Mulyadi sempat medapat penolakan dari pamannya Anne Ratna yang juga merupakan Bupati Purwakarta periode 1993-2003.
Hal itu diungkapkan Anne karena Dedi Mulyadi yang kala itu menjadi anggota DPRD Purwakarta sering mengkritisi kebijakan-kebijakan Bupati Purwakarta, Bunyamin Dudih yang merupakan pamannya.
Menurut Anne Kang Dedi memiliki tekad kuat untuk mempersunting dirinya sebagai istri, hal demikian yang membuat keluarga besar Anne luluh untuk menerima kang Dedi.
Lanjut Anne pertemuan awal dirinya dengan kang Dedi ketika ia sedang bertugas di Rumah Dinas Bupati Purwakarta yang ketika itu dijabat oleh pamannya.
Dedi Mulyadi kala itu sering datang berkunjung ke Rumah Dinas Purwakarta dalam urusannya sebagai legislatif.
Momen itu yang membuat mereka berdua intens bertem, dan membulatkan tekad kang Dedi untuk meminta izin kepada keluarga Anne untuk menikahinya
Pasangan ini resmi menikah pada tahun 2003 dan kini dikaruniai tiga orang anak.
Terbaru, Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi yang resmi terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
Kata Asep, layangan gugatan itu tertera dengan nama penggugat Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama Dedi Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel