SuaraSoreang.id - Akhirnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J serta berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo cs, telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadli Zumhana dalam jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," papar Fadil dikutip dari Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Maka dari itu, kemungkinan kasus pembunuhan yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan segera disidangkan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," kata Fadil.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Asas tersebut digunakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi tersangka, tapi juga bagi korban.
Selanjutnya, Kejagung akan memastikan penegak hukum untuk melakukan penggabungan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada persidangan nanti.
Baca Juga: Misteri Rumah Gurita di Bandung, Sekte Seks dan Pemuja Setan
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” kata Fadil.
Pada 14 September 2022 lalu, Jampidum Kejagung kembali menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J setelah sebelumnya sempat dikembalikan.
Pelimpahan berkas kelima tersangka tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Sumber: Suara.com dan ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat