SuaraSoreang.id - Akhirnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J serta berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo cs, telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadli Zumhana dalam jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," papar Fadil dikutip dari Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Maka dari itu, kemungkinan kasus pembunuhan yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan segera disidangkan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," kata Fadil.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Asas tersebut digunakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi tersangka, tapi juga bagi korban.
Selanjutnya, Kejagung akan memastikan penegak hukum untuk melakukan penggabungan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada persidangan nanti.
Baca Juga: Misteri Rumah Gurita di Bandung, Sekte Seks dan Pemuja Setan
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” kata Fadil.
Pada 14 September 2022 lalu, Jampidum Kejagung kembali menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J setelah sebelumnya sempat dikembalikan.
Pelimpahan berkas kelima tersangka tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Sumber: Suara.com dan ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
8 Rekomendasi Cushion di Minimarket Terdekat yang Bagus untuk Makeup Lebaran
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
7 Tips Mudik Aman Bawa Hewan Peliharaan, Anti Stres saat Perjalanan
-
Mengembalikan Akal Sehat di Meja Keputusan Pelayanan Publik
-
Persib Puncaki Klasemen, Bojan Hodak Santai Hadapi Tekanan Borneo FC
-
Spesifikasi Xiaomi Pad 8 di Indonesia: Tablet Rp7 Jutaan dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan AI
-
Etika Ziarah Artis Indonesia di Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan Tajam Netizen Malaysia
-
Cara Menghindari Mabuk Perjalanan Saat Mudik, Siapkan Obat Sebelum Berangkat
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Oppo Watch X3 Segera Debut, Usung Bodi Titanium Premium