SuaraSoreang.id - Kabar gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi mulyadi mengejutnya banyak orang. Sebab pasangan ini dinilai sangat harmonis dan sangat merakyat.
Sidang pertama perceraian Ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika, dan Dedi Mulyadi akan dilaksanakan pada Rabu 5 September 2022 mendatang. Menjelang sidang, Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukurnya lewat akun Twitternya.
“Apapun kenyataan hidup yang kita alami, akan menjadi lukisan indah kalau kita syukuri. Kita menghadapi kesulitan, ada orang lain yang jauh lebih sulit” kata Dedi Mulyadi di akun Twitternya pada Kamis (29/9/2022).
Kalimat yang ia sampaikan seolah-olah menyemangati dirinya untuk menghadapi kasus perceraian yang ada didepan matanya. Beberapa netizen juga ikut mengomentari untuk memberi semangat pada postingan mantan Bupati Purwakarta itu.
“Semoga sehat selalu senantiasa dapat keberkahan dari gusti Allah pak @dedimulyadi” ungkap akun @asep****
“Semangat kang hirup uwuh cobaan mah te rame” tambah akun @azriel****
Hingga kini belum ada jawaban pasti, mengapa Ambu Anne menggugat Dedi Mulyadi.
Kontributor: Zafirah Nurtsanyah
Baca Juga: AKHIRNYA Putri Candrawathi Segera Ditahan di Rutan Mabes Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bos Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Ditangkap Saat Liburan ke Bandung, Ini Perannya
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
Batal ke Super League? Gelandang Keturunan Maluku Lebih Dekat ke Kasta Teratas Belgia
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?