/
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 07:41 WIB
pengendara moge saat dijalanan (pmjnews.com)

SuaraSoreang.id- Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) berencana untuk mendata sepeda motor berkapasitas mesin 250 CC keatas.

Rencana pendataan itu dengan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan SIM C1 untuk pemilik motor-motor besar atau motor gede (moge). 

Namun terlebih dulu dengan melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman PMJ News pada 1 Oktober 2022.

Sebelum upaya itu digelar Kombes Pol Tri Julianto jelaskan bahwa akan terlebih dulu dilakukan uji praktik dilapangan terkait SIM C1 untuk pengendara moge.

"Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter,” jelasnya. 

Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo melanjutkan, jika ada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa  menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Regulasi itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas," ujar Tri Julianto. 

Baca Juga: Tidak Selalu Sial, Mitos Kejatuhan Cicak Bisa Pertanda Baik

Lanjut Tri Julianto terangkan bahwa kedepannya data SIM akan diperbaiki dan terintegrasi secara strategis.

"Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.***

Sumber: pmjnews.com

Load More