SuaraSoreang.id - Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menutup rangkaian penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pemberhentian penyidikan tersebut dilakukan, setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat untuk berdamai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menyebutkan, bahwa tim penyidik sudah menyelesaikan proses restorative justice dalam penanganan perkara KDRT yang dilaporkan oleh pihak Lesti Kejora.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Irwandhy, sebagaimana dikutip dari PMJ News, pada Selasa (18/10/2022) malam.
Dengan merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, lanjut Irwandhy, pihaknya sudah melihat beberapa syarat materiil dan formil untuk proses restorative justice ini telah tercapai.
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Lesti Kejora memutuskan mencabut laporan dugaan KDRT yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022) lalu.
Kemudian, setelah Lesti Kejora memutuskan mencabut laporannya, maka ada mekanisme yang harus ditempuh untuk menghentikan proses penyidikan, yakni dengan mediasi restorative justice.
Baca Juga: Sudah Resmi Berdamai, Rizky Billar Sebut Keluarga Lesti Kejora Tidak Salah Memilihnya Jadi Menantu
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa sebelum dilakukan proses restorative justice, maka harus terlebih dahulu dilakukan pencabutan surat penahanan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh tim penyidik terhadap Rizky Billar.
“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” imbuhnya.
Dikatakan Nurma, proses restorative justice ini tentu akan mengedepankan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” pungkasnya.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Sudah Resmi Berdamai, Rizky Billar Sebut Keluarga Lesti Kejora Tidak Salah Memilihnya Jadi Menantu
-
Kasus KDRT Rizky Billar Minta Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Adanya Potensi Siklus Kekerasan
-
Komnas PA Sentil Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Eksploitasi Anak karena Takut Kehilangan Rizky Billar
-
Hotman Paris Sentil Sikap Lesti Kejora yang tak Berdampak Positif untuk Perjuangan Perempuan Korban KDRT
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Dari Pesantren untuk Desa: FAITH Jadi Gerakan Mandiri Pangan di Banyuasin
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 15 Februari 2026: Sikat Skin Angelic, Time Skipper, dan Diamond
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Guru Lakukan Hal Tak Senonoh pada 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat