SuaraSoreang.id - Sidan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana, Senin (17/10/2022).
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Sidang dengar tanggapan JPU ini, kata Djuyamto, akan digelar mulai pukul 09.30, dan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang jam 09.30 WIB,” tambahnya.
Selain Ferdy Sambo, JPU juga akan membacakan tanggapannya terkait eksepsi dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, di hari yang sama.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” terang Djuyamto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Unggahan Iwan Bule Main Bola Bareng Presiden FIFA Kena Semprot Susi Pudjiastusi: Nirempati!
Setelah gelaran pembacaan surat dakwaan selesai, pihak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya yang kemudian akan ditanggapi pada sidang hari ini.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pada sidang perdana kemarin menilai bahwa, JPU menyusun surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari kejadian yang sesungguhnya.
Surat dakwaan tersebut, terang Sarmauli, tidak menguraikan peristiwa di Magelang, juga terdapat beberapa dari uraiannya yang dinilai hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi saja.
Selain itu, Sarmauli juga menerangkan bahwa, JPU tidak menguraikan perihal sebab terjadinya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J secara cermat, yang terjadi pada 7 Juli 2022.
Menurutnya, JPU telah menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan pada asumsi serta kesimpulan sendiri, tanpa memperhatikan keterangan saksi lain serta keadilan bagi terdakwa.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima semua eksepsi yang sudah disampaikan, dan juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Berita Terkait
-
Permintaan Bharada E untuk Hadirkan Ferdy Sambo di Persidangannya Nanti
-
Inilah yang Terjadi Pasca Meninggalnya Brigadir J: Ferdy Sambo Cs Susun Skenario Tutupi Fakta Sebenarnya
-
Selain Bripka RR, Bharada E Juga Turut Ungkapkan Belasungkawa untuk Brigadir J usai Persidangan
-
Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?