/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:07 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Kemudian, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meninta JPU untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tegasnya.

Sementara itu, di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi merupakan hak terdakwa.

Namun, Ketut menegaskan bahwa, surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah dinyatakan lengkap, cermat dan jelas dengan memperhatikan fakta hukum berkas perkara yang ada. Sehingga minim celah bagi terdakwa untuk menyatakan keberatan.

Menurut Ketut, eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa, masih belum menyentuh pada substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Ketut menambahkan, eksepsi tim kuasa hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim lantaran sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Ketut, Selasa (18/10/2022).(*)

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Unggahan Iwan Bule Main Bola Bareng Presiden FIFA Kena Semprot Susi Pudjiastusi: Nirempati!

Load More