/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:13 WIB
Momen Bharada E berlutut dan minta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E diselimuti isak tangis haru.

Pasalnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan eksekutor Brigadir J, mengakui kesalahannya serta berlutut minta maaf kepada kedua orang tua Yosua.

Momen itu disebut pakar hukum pidana T. Nasrullah, bisa berimbas pada hukuman yang akan diterima oleh Bharada E.

Menurut Nasrullah, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E jika sudah tercapai dua hal.

Yakni salah satunya adalah jika Bharada E mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J.

"Saya pastikan iya (diringankan)," kata Nasrullah, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/10/2022).

Nasrullah kemudian menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana memang terdapat hal-hal yang dapat memberatkan juga meringankan hukuman.

Salah satu dari dua hal yang bisa meringankan hukuman itu, menurut Nasullah sudah dilakukan oleh Bharada E saat persidangan kemarin.

"Jadi langkah barada E itu kalau untuk meringankan dia sudah terpenuhi. Dalam kasus ini, tanpa Bharada E sebenarnya belum terbongkar," terangnya.

Baca Juga: Sahabat Dekat Rizky Billar Ungkap Kondisi Terbaru Lesti Kejora dan Sang Suami, Keduanya Ternyata...

Oleh sebab itu, Nasullah yakin bahwa Majelis Hakim pasti akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman Bharada E.

Namun terkait apakah Bharada E bisa langsung dibebaskan, Nasullah pun enggan untuk langsung memberikan kesimpulan, karena proses hukum saat ini masih tetap harus berjalan.

Diketahui Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena telah melakukan penembakan terhadap Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama lima orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Bharada E Minta Maaf Kepada Orang Tua Yosua, Pakar Hukum Ungkap Hukuman Terdakwa Bisa Diringankan Hakim

Load More