/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:47 WIB
Bharada E ; Sidang Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Sidang untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Agenda sidang lanjutan kemarin, adalah pemeriksaan terhadap 12 saksi, yang termasuk di dalamnya keluarga, kekasih dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Untuk menjamin keterbukaan publik, sidang tersebut disiarkan secara langsung oleh beberapa media massa.

Namun, di tengah persidangan, Majelis Hakim melarang media untuk menyiarkan gelaran sidang dengan audio. Alhasil masyarakat hanya dapat melihat gambar suasana persidangan tanpa suara.

Pelarangan majelis hakim tersebut kemudian direspon oleh pengamat hukum pidana, Abdul Fickat Hajar dengan menilai bahwa persidangan tersebut digelar dengan keterbukaan yang tanggung.

"Jadi ini keterbukaannya keterbukaan tanggung. Hanya gambar saja," kata Fickar, seperti dikutip Suara.com dari video di kanal YouTube metrotvnews, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, penonton seakan menonton film kartun ketika menyaksikan proses persidangan terdakwa Bharada E kemarin.

Fickar mengatakan, bahwa seharusnya majelis hakim bisa menjamin keterbukaan persidangan secara total, agar masyarakat tidak ada salah persepsi melihat proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Menurut saya sih seharusnya keterbukaan itu ya harusnya total, tidak hanya gambar tapi juga suara supaya orang bisa menafsirkan atau melihat apa yang terjadi di dalam persidangan," terangnya.

Baca Juga: Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan

Akibatnya, lanjut Fickar, masyarakat akan dibuat bertanya-tanya terkait apa maksud dibalik pelarangan tersebut.

"Hanya saja ketika suara tidak dikeluarkan, orang kemudian penonton terutama menjadi bertanya-tanya," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Hakim Larang Sidang Bharada E Disiarkan Langsung dan Tanpa Audio, Pakar Hukum Pidana: Ini Keterbukaannya Tanggung

Load More