SuaraSoreang.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Namun di tengah gelaran sidang lanjutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa melarang sidang disiarkan secara live.
Bahkan, Wahyu sempat menghentikan proses sidang sebanyak dua kali karena ada beberapa pengunjung yang melakukan siaran langsung.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," tegas Wahyu, dikutip dari Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, Wahyu juga meminta petugas untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung yang hadir di ruangan sidang.
Wahyu juga secara tegas memerintahkan petugas untuk tidak segan-segan mengusir siapa saja dari pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung.
Untuk menjamin keterbukaan persidangan, majelis hakim pun memutuskan untuk memperbolehkan siaran langsung namun tanpa audio.
Kejadian tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, yang mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut perlu untuk kembali dikaji di Komisi Yudisial.
"Harapan kami sebagai mantan, itu juga perlu dikaji kenapa terjadi," ungkap Taufiq, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?
Menurut Taufiq, sidang tertutup hanya bisa dilakukan terhadap kasus-kasus yang menjurus pada tindak pidana asusila.
Maka untuk kasus pembunuhan Brigadir J, lanjut Taufiq, seharusnya bisa digelar secara terbuka tanpa ada pembatasan.
"Karena yang boleh tertutup ini kan hanya kasus yang mengarah pada kasus asusila. Itu mutlak ditutup. Tapi kalau yang tadi, susah untuk membendung yang lain tidak mendengar," kata Taufiq.
Kemudian Taufiq menegaskan, apabila permintaan hakim tersebut adalah untuk menjaga objektifitas para saksi, maka menurutnya harus ada cara lain yang bisa dilakukan.
"Tapi itu kan bisa menjadi masalah, artinya bisa diintip karena ini zaman teknologi yang orang bisa mengakses secara mudah," tandas Taufiq.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Eks Anggota KY Ingin Keputusan Hakim Matikan Audio di Sidang Bharada E Dikaji: Kasus Asusila yang Boleh Sidang Tertutup
Berita Terkait
-
Sidang Bharada E Disiarkan Langsung Tanpa Audio, Pengamat Hukum Pidana: Keterbukaan Tanggung!
-
Pihak Keluarga Akui Terima Ancaman dari Sosok Misterius Selepas Pemakaman Brigadir J, Ferdy Sambo?
-
Tak Hanya Bharada E dan Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Juga Ikut Tembak Brigadir J
-
Sambil Menangis Ibunda Brigadir J Meminta Bharada E untuk Berkata yang Sejujurnya di Hadapan Hakim
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal