SuaraSoreang.id - Perjalanan kasus penipuan investasi opsi biner yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.
Setelah 7 bulan berlalu, kasus penipuan investasi ini kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan.
Namun kini, sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung ditunda, padahal sedianya akan digelar pada 27 Oktober 2022.
Penundaan itu dibenarkan oleh Mumuh Ardiansyah selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung.
Dalam pemaparannya Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya lebih dulu menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat dari LPSK itu disebutkan terkait restitusi 10 korban dari penipuan investasi Doni Salmanan itu, dan jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," jelas Mumuh dikutip dari PMJ News pada 28 Oktober 2022.
Selanjutnya Mumuh belum mau menyebut berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, sebab masih didalami tim JPU.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," jelasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang.
Penundaan sidang ini berencana sampai tanggal 16 November 2022 nanti.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.
Para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan, berdasarkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
Terkini
-
Fakta Unik Biodiesel B50: Target Kurangi Impor Solar hingga Manfaat Minyak Sawit
-
Bojan Hodak Puji Beckham Putra: Dua Golnya Bungkam Kritik Netizen
-
ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi
-
Exfoliating Toner vs Cleanser: Mana yang Lebih Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar Anti Gores 2026, Worth It untuk Jangka Panjang
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Etika Bupati Lebak Hasbi Dinilai Meresahkan, Ulama dan Aktivis Diminta Bersatu Lakukan Pemakzulan
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Daftar Harga Samsung Galaxy A57 di Indonesia Terungkap, Tambah Mahal Hampir Rp2 Juta