SuaraSoreang.id - Perjalanan kasus penipuan investasi opsi biner yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.
Setelah 7 bulan berlalu, kasus penipuan investasi ini kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan.
Namun kini, sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung ditunda, padahal sedianya akan digelar pada 27 Oktober 2022.
Penundaan itu dibenarkan oleh Mumuh Ardiansyah selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung.
Dalam pemaparannya Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya lebih dulu menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat dari LPSK itu disebutkan terkait restitusi 10 korban dari penipuan investasi Doni Salmanan itu, dan jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," jelas Mumuh dikutip dari PMJ News pada 28 Oktober 2022.
Selanjutnya Mumuh belum mau menyebut berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, sebab masih didalami tim JPU.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," jelasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang.
Penundaan sidang ini berencana sampai tanggal 16 November 2022 nanti.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.
Para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan, berdasarkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Hasil BRI Super League: Kalahkan Dewa United, Persis Solo Jaga Asa untuk Bertahan
-
Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship
-
Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya
-
Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur