SuaraSoreang.id - Sehari setelah ditahan, Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penanganan terhadap dirinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Setelah pengajuan penangguhan penahanan tersebut, menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim mengatakan, bahwa kliennya sempat berteriak merdeka, seolah percaya diri bahwa ia akan segera bebas.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," kata Fahmi, dikutip dari Denpasar.Suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Namun upaya Nikita Mirzani itu tidak berjalan mulus. Kejari Serang memutuskan untuk menolak ajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan," terang Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak.
Menurut Freddy D Simanjuntak, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap pihak tersangka.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum),” terangnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun Nikita Mirzani dibebaskan dengan syarat wajib lapor ke Polres Serang Kota dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Tahapan Kongres Luar Biasa Bakal Segera Dimulai, PSSI Layangkan Surat Pemberitahuan ke FIFA
Kemudian, beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani kembali ditahan, dan kali ini oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Denpasar.Suara.com dengan judul: Kejari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Berita Terkait
-
Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam
-
Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII
-
Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
-
Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen
-
Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai