SuaraSoreang.id - Sehari setelah ditahan, Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penanganan terhadap dirinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Setelah pengajuan penangguhan penahanan tersebut, menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim mengatakan, bahwa kliennya sempat berteriak merdeka, seolah percaya diri bahwa ia akan segera bebas.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," kata Fahmi, dikutip dari Denpasar.Suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Namun upaya Nikita Mirzani itu tidak berjalan mulus. Kejari Serang memutuskan untuk menolak ajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan," terang Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak.
Menurut Freddy D Simanjuntak, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap pihak tersangka.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum),” terangnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun Nikita Mirzani dibebaskan dengan syarat wajib lapor ke Polres Serang Kota dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Tahapan Kongres Luar Biasa Bakal Segera Dimulai, PSSI Layangkan Surat Pemberitahuan ke FIFA
Kemudian, beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani kembali ditahan, dan kali ini oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Denpasar.Suara.com dengan judul: Kejari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Berita Terkait
-
Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam
-
Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII
-
Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
-
Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga