News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi digiring oleh penyidik Polda NTB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri memeriksa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, terkait tindak pidana pencucian uang hasil narkoba.
  • Penyidik juga memproses Ais Setiawati serta mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, atas kasus yang sama.
  • Ketiga tersangka diduga menerima uang miliaran rupiah dari bandar narkoba Koko Erwin sebagai bentuk uang keamanan.

Suara.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi diboyong ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dari Polda NTB untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba.

"Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/6/2026).

Selain Malaungi, ia mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memboyong Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin untuk diperiksa terkait TPPU.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

"Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.

Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Didik Putra Kuncoro sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB.

Ia diduga menerima "uang keamanan" sebesar Rp1 miliar dari tersangka Koko Erwin selaku bandar narkoba.

Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.

Baca Juga: Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin, yaitu VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.

Load More