/
Senin, 07 November 2022 | 19:11 WIB
Dewi Perssik ditemani kakaknya, Mas Bin dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat mendatangi ibu-ibu penghina dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Rena Pangesti)

SuaraSoreang.id - Pedangdut Dewi Perssik putuskan untuk tak mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan W, seorang ibu-ibu yang menghinanya di media sosial beberapa waktu lalu.

Setelah sempat bimbang, Dewi Perssik akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum bagi ibu berusia 50 tahun tersebut, sebagai bentuk pembelajaran.

"Nggak mau mencabut, biar ini jadi pelajaran aja," ucap Dewi Perssik, sebagaimana dikutip dari Matamata.com, pada Senin (7/11/2022).

Kendati demikian, Dewi Perssik mengaku telah memaafkan perbuatan W yang telah menghinanya dengan sebutan lonte.

Selain itu, lanjut Dewi Perssik, proses hukum masih akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Saya memaafkan dari hati saya yang paling dalam, tapi hukum akan terus berjalan," terang pedangdut yang akrab disapa Depe tersebut.

Dewi Perssik dan Kuasa Hukumnya, Sandy Arifin menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan 5 akun haters yang diduga fans Leslar (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik dibuat geram dengan ulah seorang ibu-ibu, yang telah menghinanya dengan sebutan lonte melalui media sosial.

Tak terima atas penghinaan tersebut, Dewi Perssik pun menggelar sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang berhasil mengungkap identitas dan keberadaan ibu-ibu yang telah menghinanya tersebut.

Selain itu, Dewi Perssik pun melaporkan ibu-ibu tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.

Baca Juga: Alih-alih Lapor Polisi, Kiky Saputri Justru Balas Hujatan Fans Leslar Pakai Uang: Semoga Setelah Ini Langsung Insyaf

Beberapa hari setelah pelaporan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan juga mengamankannya.

Polisi membawa ibu-ibu penghina Dewi Perssik tersebut dari Bangkalan, Jawa Timur menuju Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022) pekan lalu.

Dalam perkara ini, W terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.(*)

Sumber: Matamata.com

Load More