SuaraSoreang.id - Sidang lanjutan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik kembali digelar hari ini, Senin (28/11/2022).
Dalam sidang tersebut diketahui, Jaksa Penuntut Umum menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Nikita Mirzani sebelumnya.
Seperti ramai diberitakan, Nikita Mirzani tengah menghadapi proses hukum akibat dilaporkan sosok pria bernama Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Merasa namanya dicemarkan dan fotonya dicatut oleh Nikita Mirzani tanpa izin, Dito Mahendra ancam ganti rugi hampir 1000 kali lipat untuk mencapai Rp12 miliar.
Lebih lanjut dalam pembacaan nota kesepakatan dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani menyebutkan tidak berniat mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
Dan kini, nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak JPU
Mengetahui Eksepsinya ditolak oleh Jaksa, Nikita Mirzani merasa tidak kecewa dengan keputusan Jaksa tersebut ia justru tampak ceria dalam persidangan kali ini.
Lebih lanjut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan sudah hal biasa apabila terdapat penolakan dari jaksa.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA
Fahmi Bachmid menyebutkan sudah hal yang wajar bila jaksa menolak eksepsi karena hal tersebut sudah menjadi kewenangannya.
]"Jadi gini, eksepsi belum ditolak. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan, nggak mungkin jaksa membenarkan eksepsinya pengacara itu kebalik dunianya nanti," ujar Fahmi Bachmid, seperti dikutip dari kanal YouTube NitNot Senin (28/11/2022).
Terkait keputusan final mengenai eksepsi Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebutkan baru akan diketahui pekan depan.
Fahmi Bachmid Sebut Hakim Pertimbangkan Penolakan Jaksa
Fahmi Bachmid mengungkapkan terkait penolakan jaksa belum ada keputusan dari hakim.
"Jaksa pasti akan menolak dan kami akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa itu biasa. Keputusannya Minggu depan dan sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun permohonan Niki," paparnya.
Menurutnya saat ini majelis hakim belum memberikan keputusan terkait dengan permohonan Nikita Mirzani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
Miris! Tolak Batal Puasa, Siswa SD di Brebes Dihajar 6 Teman Sekelas, Ini 7 Faktanya
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Siapa David Nascimento? Head of PSSI Academy yang Pernah Jadi Asisten Louis van Gaal
-
'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250
-
150 Ribu Pekerja Terancan Jadi Pengangguran Akibat Larangan Vape
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
76 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 April 2026: Klaim Angelic, Hollowface, dan Pistol Tangan
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata