SuaraSoreang.id - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Senin (13/2/2023).
Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso membacakan putusan untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J., karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo dan Pasal 49 KUHP jo, Pasal 33 UU ITE jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Wahyu Imam Santoso diiringi tepuk tangan dari para hadirin sidang, siang itu.
Vonis mati untuk Ferdy Sambo tersebut ternyata tidak bisa serta merta disambut senang oleh masyarakat saat ini. Hal itu disampaikan oleh Asep Iwan Iriawan selaku Ahli Hukum Pidana yang meilhat adanya peluang FS bisa lolos hukuman nantinya.
"Saya katakan, kita hargai, kita hormati keputusan Majelis, ternyata Majelis masih menggunakan hati nuraninya. Walaupun bagi saya juga, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira. Kita bersyukur, hukuman mati. Kenapa nggak boleh bergembira? Karena UU KUHP yang baru mengatur, kalau orang dijatuhi hukuman mati, hukuman mati ini bisa berubah. Karena hukuman mati ini alternatif," kata Asep.
Berdasarkan UU KUHP terbaru yang disebutkan oleh Asep terkait aturan hukuman mati, mengatakan bahwa orang yang telah divonis mati bisa berubah usai menjalani hukuman selama 10 tahun.
"Orang yang mendapatkan hukuman mati bisa berubah setelah menjalani hukuman selama 10 tahun. Bisa berubah jadi 20 tahun atau seumur hidup, belum lagi kalau dapat remisi-remisi. Ujungnya mungkin perjalanan cuma 15 tahun," jelasnya.
Selain itu, Asep juga mengingatkan bahwa proses peradilan FS dimungkinkan masih akan berjalan cukup lama. Mengingat adanya kesempatan banding, kasasi dan PK.
"Kedua, ada UU Grasi. Dalam UU Grasi menyatakan kalau orang mengajukan Grasi, eksekusi belum dilaksanakan. Jadi ada dua yang saya katakan, UU Grasi dan KUHP yang baru," tambahnya.
Baca Juga: Permainan Ciamik Bajol Ijo, Digdaya di Enam Laga Jadi Modal Penting Melawat ke Pulau Dewata
Itulah yang menyebabkan Asep pesimis dan mengimbau pada masyarakat untuk jangan dulu senang dengan putusan hakim atas Ferdy Sambo. Meskipun memang vonis mati untuk FS telah dijatuhkan. (*)
Sumber: Youtube Kompas TV berjudul BREAKING NEWS - Ahli Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dahulu Terhadap Vonis Mati Sambo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Belum Puas Diakui Denada Lewat Sosmed, Ressa Ingin Bertemu
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Sinopsis Sold Out on You, Drama Korea Komedi Romantis Terbaru Ahn Hyo Seop
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia