/
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:30 WIB
Ferdy Sambo terlihat sendu ketika putusan vonis mati dibacakan untuknya. (Twitter/@TheEalgle_BEN)

SuaraSoreang.id - Dijatuhi hukuman mati oleh hakim pada sidang pembacaan vonis untuknya, ekspresi sedih Ferdy Sambo menjadi sorotan. 

Sebelumnya, Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 17 Januari 2023.

Setelah melalui drama panjang, Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan
hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam kasus ini.

"Divonis mati!" ujarnya.

Hal ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy
Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sepanjang duduk di kursi terdakwa, Sambo terlihat sendu bahkan hampir menangis.

Sesekali pandangannya tertuju ke bawah seperti sedang merenungi kesalahannya.

Ferdy Sambo terlihat sangat menyesali perbuatannya. Namun ia yang merupakan tersangka
pembunuhan Brigadir J tetaplah harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya ini. (*Cepi Setiawan)

Baca Juga: Ferdy Sambo Terpidana Mati, Begini Prosedur Hukuman Mati di Indonesia

Sumber: Youtube Kompas TV berjudul Hakim: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J! / 13 Februari 2023.

Load More