SuaraSoreang.id – Polres Metro Jakarta Barat telah meningkatkan status selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah.
Hal ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah yang ditemukan oleh penyidik, yang cukup kuat untuk mendukung dugaan tersebut.
"Status terlapor menjadi tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah terhadap AP alias Ajudan Pribadi," tegas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Jakbar, dikutip Kamis (16/3/2023).
Selain itu ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna memperkuat bukti kejahatan yang dilakukan oleh sosok yang dikenal dengan Ajudan Pribadi.
"Barang bukti yang diamankan yakni percakapan di handphone, mutasi rekening, bukti transfer dan foto kendaraan," ucapnya.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengakui secara terbuka perbuatannya yang telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil mewah.
Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan di sel penjara Polres Jakarta Barat.
Ajudan pribadi terlihat sangat menyesali perbuatannya ketika dihadapkan dengan wartawan. Terlihat jelas ekspresi wajahnya yang penuh penyesalan dan sesekali terbata-bata dalam melontarkan kata-katanya.
Dia pun tidak segan untuk meminta maaf kepada publik atas tindakannya yang telah menipu dan menggelapkan mobil mewah, serta mengatakan bahwa uang itu untuk kebutuhan hidup.
Baca Juga: Goyang Pakai Crop Top, Aksi Iis Dahlia Ramai Dihujat Netizen
"Saya Minta maaf, buat kebutuhan hidup, udah itu aja," ucap Ajudan Pribadi sembari terbata-bata.
Meski demikian, perbuatannya tetap tidak bisa dibenarkan dan harus bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. (*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah