/
Minggu, 19 Maret 2023 | 19:20 WIB
Foto seseorang sedang mencari pakaian bekas import untuk dirinya. Pelarangan impor pakaian bekas menjadi pro dan kontra tersendiri. (suara.com)

SuaraSoreang.id - Thrifting adalah kegiatan membeli barang-barang bekas dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.

Dalam konteks fashion, thrifting merujuk pada kegiatan membeli pakaian bekas yang masih layak pakai dan dipakai kembali sebagai alternatif dari membeli pakaian baru yang mahal.

Thrifting juga menjadi tren yang semakin populer di kalangan anak muda yang ingin tampil modis namun tetap hemat biaya.

Selain itu, kegiatan thrifting juga dianggap sebagai bentuk kontribusi terhadap lingkungan karena dapat mengurangi limbah dan emisi karbon dari industri fashion.

Dunia thrifting kembali digemparkan dengan kebijakan yang penuh kontra dari para pelaku dan penikmat dunia thrifting.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas sebagai upaya untuk meningkatkan industri tekstil di dalam negeri.

“Yang namanya impor pakaian bekas, sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ungkap Presiden Jokowi.

Namun netizen berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi, “Nasib penjual ratusan ribu orang yg menggantungkan rejekinya dijualan pakaian bekas trus siapa yg nanggung? Stop import pakaian bekas bukan solusi!! Hanya memperkeruh keadaan,” ungkap @hudapato.

Sumber : Instagram @localprideindonesia

Baca Juga: Cek Fakta: Muncul Bukti Amanda Manopo dan Arya Saloka Sudah Resmi Menikah, Cincin jadi Sorotan

Load More