SuaraSoreang.id – Ibadah puasa merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan rukun islam yang keempat.
Islam menghendaki keringanan untuk membatalkan puasa kepada setiap mukallaf apabila ada dalam beberapa keadaan.
Keadaan tersebut diantaranya, pertama apabila sakit dan melakukan safar, maka ia boleh membatalkan puasanya dan harus menggantinya dengan qadha.
Kondisi kedua apabila kondisi orang tersebut tidak mampu untuk melaksanakan ibadah puasa tersebut dengan tinjauan medis.
Kondisi kedua tersebut dimungkinkan terjadi salah satunya kepada ibu hamil. Akan tetapi, ibu hamil tetap dikenai kewajiban untuk melaksanakan puasa apabila disertai dengan anjuran dokter.
Dilansir dari akun instagram @bidanseruni (26/03/2023), inilah kondisi-kondisi yang membuat bumil dibolehkan untuk tetap menjalankan puasanya.
Ibu hamil dibolehkan melaksanakan ibadah puasa apabila dalam kehamilan yang sehat dan normal apabila telah dinyatakan oleh dokter kandungannya.
Kondisi sehat dan normal pada kehamilan itu yang kaya gimana sih?
Kondisi kehamilan yang sehat dan normal ialah kondisi kehamilan yang tidak mengalami flek darah, tidak diabetes, tidak mual muntah, dan tidak ada indikasi medis yang berbahaya.
Baca Juga: Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Ade Rai: Puasa Bisa Bikin Pintar!
Kemudian disarankan juga untuk melaksanakan puasa di trimester kedua saja, tidak untuk trimester pertama dan ketiga.
Karena pada trimester kedua biasanya bumil sudah tidak mengalami mual-muntah, dan juga kondisi fisik sudah mulai membiak.
Kemudian kenapa tidak disarankan di trimester ketiga, karena dikhawatirkan terjadi hipoglikemi. (*)
Sumber: Instagram/@bidanseruni
Berita Terkait
-
Bumil Harus Pahami! Cara Membedakan Air Ketuban dengan Keputihan
-
4 Manfaat Jalan Kaki Bagi Ibu Hamil, Bisa Memudahkan Proses Persalinan
-
Babak Baru Kasus Ibu Hamil yang Meninggal Imbas Ditolak RSUD Subang
-
Tak Perlu Cemas! Ini 4 Cara Mudah Mengatasi Kaki Kram saat Hamil
-
5 Tips Puasa Aman untuk Ibu Hamil, Jangan Lupa Konsultasi ke Dokter Dulu Ya!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang